Salin Artikel

Aksi Komplotan Polisi Gadungan, Pura-pura Beli COD lalu Rampas Motor Korban

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berinisial AD dan CD ini berpura-pura sebagai anggota polisi lengkap dengan seragam dan tanda kepangkatan.

Kepala Satreskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seragam dan rompi polisi, pisau badik, pistol mainan, satu unit mobil, dan dua sepeda motor.

Saat beli COD, tuduh motor yang dijual korban motor curian

“Modusnya pura-pura jual beli motor secara COD. Pelaku yang mengaku anggota polisi ini lantas membawa korban ke dalam mobil karena menuding sepeda motor korban hasil curian,"  kata Anton kepada wartawan, Jumat lalu.

Selain merampas sepeda motor, pelaku juga merampas ponsel dan uang tunai korban sebesar Rp 1,8 juta.

“Komplotan ini ada enam orang. Namun baru dua yang diamankan, sisanya DPO sedang kita kejar, identitas sudah dikantongi," ujar dia.

Polisi usut dari mana seragam palsu didapatkan

Anton menyebutkan, para pelaku telah melakukan berbagai tindak kejahatan dengan berbagai modus.

Jajarannya masih mengembangkan terkait seragam dan rompi polisi yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.

"Pengakuannya beli dan membuat. Namun, kita akan telusuri darimana mereka mendapatkannya," kata Anton.

Para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/114419678/aksi-komplotan-polisi-gadungan-pura-pura-beli-cod-lalu-rampas-motor-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke