Salin Artikel

Pasien Covid-19 Diikat, Diseret, hingga Dipukuli dengan Kayu oleh Warga, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com - Seorang pria yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dianiaya warga. Bahkan, aksi penganiayaan terhadap pria itu pun viral di media sosial.

Terkait dengan kejadian itu, Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kabid Penmas) Kepolisian Daerah Sumatera Utara AKBP Nainggolan membenarkannya.

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Benar (kejadiannya), sudah ditangani Polres Toba. Saya sudah bicara dengan Kasubbag Humas, LP sudah diterima dan akan diproses," kata AKBP Nainggolan.

Sementara itu, keponakan korban bernama Joshua mengatakan, tindakan warga terhadap pamannya sudah keterlaluan.

"Tulang saya diikat, diseret dan dipukul masyarakat seperti binatang," kata Joshua saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (24/7/2021).


Atas kejadian itu, ia pun meminta pihak pemerintah tidak tinggal diam atas kejadian yang dialami pamannya tersebut. Sebab, pamannya diperlakukan tidak manuasiawi.

"Saya ingin kejadian itu diproses secara hukum. Karena sudah sangat tidak manusiawi," kata Jhosua.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang pria positif Covid-19 dianiaya warga viral di media sosial.

Video itu viral di media sosial setelah diunggah akun @jhosua_lubis, yang merupakan keluarga dari pria dalam video itu.

Dalam video berdurasi 37 detik tampak terlihat seorang pria positif Covid-19 dalam tubuh diikat, diseret-seret dan dipukuli oleh sejumlah warga.

"Iya benar, itu yang di dalam video adalah tulang (paman/om) saya," katanya, Sabtu.

(Penulis : Kontributor Padang Sidempuan, Oryza Pasaribu | Editor : David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/25/075929278/pasien-covid-19-diikat-diseret-hingga-dipukuli-dengan-kayu-oleh-warga-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke