Salin Artikel

Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang ke Malaysia, 3 Pelaku Ditangkap

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian mengungkap perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mempekerjakan anak di bawah berusia 15 tahun, berinisial HK di Kuching, Malaysia.

Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya menangkap 3 orang, masing-masing berinisial UI, NH dan MS.

“Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas, MS ditangkap di Kota Pontianak,” kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021).

Agus menerangkan, awal mulanya HK yang berasal dari Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, ini dibawa MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak.

Kemudian, memerintahkan NH untuk membawa HK kepada UI di Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

“Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Negara Malaysia,” ucap Agus.

Agus menjelaskan, pengungkapan bermula ketika orangtua korban melaporkan, bahwa anaknya HK mengalamai pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia.

Mendapat laporan tersebut, jelas Agus, pihaknya berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk memulangkan HK.

“Setelah itu, HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/210636478/polisi-ungkap-kasus-perdagangan-orang-ke-malaysia-3-pelaku-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke