Salin Artikel

Pengakuan Petugas Pelaku Pungli di Pos Penyekatan PPKM: Inisiatif Sendiri, Baru 3 Kali

Lima pelaku merupakan petugas Satgas Covid-19 yang menjaga pintu perbatasan Tol Palembang-Lampung terkait penyekatan PPKM.

Para pelaku berinisial B (23) honorer BPBD Ogan Ilir, ARR (27) honorer Satpol PP, NK (21) Honorer Satpol-PP, H (39)honorer Dishub, dan NP (19) honorer Dishub Ogan Ilir.

B merupakan pelaku pungli yang wajahnya ada dalam video viral.

Ia terlihat meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang lewat di pintu perbatasan.

Dari pengakuan B, dia telah tiga kali melakukan pungli, yakni pada 13, 16, dan 19 Juli dengan mendapatkan uang sebesar Rp 290.000

"Inisiatif sendiri, tak ada yang memerintahkan. Baru tiga kali," kata B dengan wajah tertunduk saat berada di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (22/7/2021).

B menyangkal bahwa alasan melakukan pungli karena gajinya sebagai honorer BPBD Ogan Ilir tak cukup.


"Tidak kurang," ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku terbukti melakukan aksi pungli.

Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 368 KUHP Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.

"Sangat disayangkan, di masa pandemi yang begitu menghantam masyarakat, justru ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Kelima tersangka itu melakukan aksi pungli tanpa perintah siapa pun.

Mereka nekat meminta sejumlah uang dengan kisaran Rp 30.000 sampai Rp.50.000 untuk kepentingan pribadi masing-masing.

"Tidak ada keterlibatan yang lain, mereka beraksi berlima. Kita akan perketat pengawasan agar kejadian ini tak lagi terulang," ujar Hisar.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/22/192103678/pengakuan-petugas-pelaku-pungli-di-pos-penyekatan-ppkm-inisiatif-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke