Salin Artikel

Polemik Sekda Mendadak Diganti, Begini Penjelasan Pemprov Maluku

Penggantian Sekda tersebut dirasa janggal karena dilakukan secara mendadak.

Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengatakan, Gubernur Maluku Murad Ismail merasa tidak ada masalah di balik penunjukan Plh Sekda Maluku atas nama Sadali le menggantikan Sekda definitif, Kasrul Selang.

“Keputusan tersebut dipertimbangkan untuk dilakukan karena Sekretaris Daerah, Kasrul Selang beberapa waktu yang lalu terpapar Covid-19, dan pertimbangan bapak gubernur bahwa Kasrul Selang sementara ini perlu melakukan pemulihan kesehatan secara total. Dan sesuai aturan kurang dari 15 hari dapat diangkat  ditunjuk plh,” ungkap Orno saat memberikan keterangan  kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (21/7/2021).

Menurut Barnabas Orno, kebijakan yang diambil Gubernur Murad Ismail telah mempertimbangkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang efisien dan efektif demi kelancaran pelayanan kepada publik.

Keputusan Plh Sekda Maluku itu, kata Barnabas Orno, telah didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.

Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Gubernur Maluku mempunyai kewenangan menetapkan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian aparatur sipil negara, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintahan sesuai ketentuan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara.

“Jadi, apabila seorang sekretaris daerah provinsi berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas sekretaris daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh gubernur selaku wakil pemerintah pusat atas persetujuan Mendagri. Itu sesuai pasal 214 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terangnya.


Barnabas mengungkapkan, jabatan sekretaris daerah bukan jabatan politik, tetapi jabatan struktural, sama dengan jabatan struktural lainnya dalam lingkup pemerintah daerah, hanya berbeda pada jenjang eselonisasi.

Karena itu ia mengajak seluruh masyarakat Maluku untuk tidak lagi mempersoalkan penunjukan Plh Sekda Maluku.

“Dengan demikian tidak perlu diperdebatkan apalagi dijadikan konsumsi publik,” ujarnya.

Dia menambahkan sekretaris daerah harus dapat memberikan rasa percaya kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah terhadap tugas dan fungsi koordinasi yang dapat memungkinkan visi dan misi pembangunan dapat tercapai.

“Kalau pun saat ini maupun dalam waktu yang akan datang terjadi pergeseran bahkan pergantian jabatan struktural pada berbagai jenjang eselonisasi dalam lingkup pemerintah daerah Provinsi Maluku adalah semata-mata bertujuan untuk mencapai sebuah kemajuan demi kepentingan masyarakat dan bukan untuk tujuan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku menunjuk Sadli Ie sebagai Plh Sekda Maluku menggantikan Kasrul Selang  pada Senin (19/7/2021). Penunjukkan Plh Sekda Maluku itu pun memunculkan berbagai polemik.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/190531178/polemik-sekda-mendadak-diganti-begini-penjelasan-pemprov-maluku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke