Salin Artikel

Izin Tinggal Habis, Satu Keluarga Asal Rusia di Bali Dideportasi

Ketiga WN Rusia itu merupakan satu keluarga yakni PK (34) dan istrinya SE (32) serta satu anak perempuannya KM.

"(Mereka) dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Jamaruli menjelaskan, tindakan pendeportasian itu dilakukan setelah satu keluarga asal Rusia tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

"Mereka ditangkap di daerah Sanur pada kamis 15 juli 2021," kata dia.

Imigrasi, lanjut Jamaruli, mendeportasi satu keluarga itu pada Senin (19/7/2021) melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Mereka berangkat dengan penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 Wib dengan tujuan Jakarta-Doha.

"Kegiatan deportasi dilaksanakan dengan lancar," tuturnya.

Ia juga menegaskan, di masa pandemi Covid-19 pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya Imigrasi yang ada pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tak akan tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan para WNA.

Mereka akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan WNA yang masih berada di Bali dengan cara bersinergi dengan Instansi terkait.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/21/115155178/izin-tinggal-habis-satu-keluarga-asal-rusia-di-bali-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke