Salin Artikel

Ditegur Mendagri karena Lambat Serap Dana Covid-19, Ini Penjelasan Pemprov Papua

Dari 19 provinsi tersebut, salah satunya adalah Papua.

Menanggapi teguran Mendagri, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Yohanes Walilo menjelaskan, masuknya pandemi Covid-19 gelombang kedua menjadi penyebab utama.

"Penyerapan kita agak lambat karena kondisi Covid. Kita kejar serapan anggaran. Koordinasi antarkabupaten karena minimnya penerbangan," ujarnya di Jayapura, Senin (19/7/2021).

Selain itu, faktor keterlambatan laporan penggunaan dana otonomi khusus tahun anggaran 2020 dari kabupaten/kota juga memberikan andil terlambatnya pencairan dana serupa untuk tahun ini.

Ketika dana otsus cair dari pemerintah pusat, muncul kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kita di Papua dana otsus tahap pertama bertepatan dengan PPKM dampaknya besar untuk penyerapan," kata Walilo.

Namun ia meyakini bila pada akhirnya Papua akan mampu memenuhi target penyerapan anggaran pada akhir tahun.

Terlebih sebagian besar anggaran pada tahun anggaran 2021 dialokasikan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020 pada 2-15 Oktober 2021.

"Kita lebih fokus ke PON sehingga agak lambat. Kami optimis Desember kita akan sampai 90-95 persen," kata dia.


Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan, berdasarkan hasil penyisiran anggaran dan beberapa kali rapat dengan kepala daerah, pihaknya menemukan dana Covid-19 masih banyak yang belum terserap.

Dana tersebut untuk penanganan Covid-19 dan intensif tenaga kesehatan.

Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan teguran keras secara tertulis kepada 19 kepala daerah tersebut.

"Oleh karena itu hari ini, Sabtu, kami sampaikan teguran tertulis. Langkah ini, mohon maaf, cukup keras karena jarang kami keluarkan kepada 19 provinsi, dengan data-data yang kita miliki, data kuat," tegas Tito.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/121945078/ditegur-mendagri-karena-lambat-serap-dana-covid-19-ini-penjelasan-pemprov

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke