Salin Artikel

Lebih 30.000 Kendaraan Diminta Putar Balik Selama PPKM Darurat di Jateng

Saat ini tercatat ada sebanyak 7.010 kendaraan diputar balik di pos antar provinsi dan 39.104 kendaraan antar kabupaten dan kota.

Petugas gabungan telah memeriksa 25.957 kendaran di pos antar provinsi dan 163.719 kendaraan antar kabupaten/kota selama PPKM Darurat sampai 17 Juli.

"Untuk antar provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 11.977 kendaraan. Namun untuk antar Kabupaten/Kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 19.364 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Selama dua hari penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada 16 dan 17 Juli 2021, ada 11.253 kendaraan diminta putar balik.

"Kalau di perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil penumpang. Kalau antar kabupaten dan kota sepeda motor," ujarnya.

Iqbal menerangkan saat penutupan, kendaraan maupun masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal.

Sektor esensial meliputi bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel nonkarantina, dan industri ekspor.

Sektor kritikal meliputi bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petro kimia, semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah.

Iqbal mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan stiker di kendaraannya.

Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu.

"Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," tuturnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/18/193635878/lebih-30000-kendaraan-diminta-putar-balik-selama-ppkm-darurat-di-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke