Salin Artikel

Kemenparekraf Percepat Bantuan Rp 2,4 Triliun bagi Pelaku Usaha Pariwisata Terdampak Covid-19

BANDUNG, KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mempercepat bantuan berupa dana insentif, hibah, maupun bantuan sosial (bansos) bagi pelaku usaha pariwisata yang terdampak Covid-19.

"Kami rencanakan di kuartal ketiga, namun karena PPKM Darurat jadi dipercepat," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno di Sekolah Tinggi Pariwisata (STP) Bandung, Sabtu (17/7/2021).

Sandiaga menjelaskan, rencana awal, pada kuartal 1 dan 2 pada 2021 dilakukan pemulihan.

Hal itu mulai terlihat, seperti kunjungan ke Bali yang meningkat tiga kali lipat dibanding awal tahun.

Namun kemudian terjadi peningkatan kasus Covid-19, sehingga PPKM Darurat diberlakukan. Itu artinya, pihaknya harus merevisi target.

"Kami masih menghitung kembali. Wisata mancanegara turun 80 persen lebih, wisawatan nusantara turun 30-35 persen," tutur dia.

Selain itu, pihaknya menyiapkan dana bantuan. Dari hasil diskusinya bersama Kementerian Keuangan, dana yang akan disalurkan sebesar Rp 2,4 triliun.

"Kami sudah membentuk tim percepatan, dalam 1-2 minggu ini bisa finalisasi," ungkapnya.


Mengenai berapa jumlah pelaku usaha yang menerima bantuan, pihaknya masih melakukan proses verifikasi dan validasi. Proses ini melibatkan asosiasi maupun pemerintah daerah.

Yang pasti, masukan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, program yang dibuat harus direncanakan dengan baik dan menyentuh masyarakat terdampak, tepat manfaat, dan tepat sasaran.

Ada pula beberapa program yang sudah diluncurkan selama PPKM Darurat. Misalnya, menjadikan hotel sebagai tempat istirahat tenaga kesehatan.

"Kalau dikonversikan program ini sudah menyentuh 8.000 nakes," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/17/224520278/kemenparekraf-percepat-bantuan-rp-24-triliun-bagi-pelaku-usaha-pariwisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke