Salin Artikel

Demi Memudahkan Tracing, Perusahaan Harus Lapor Nama Karyawan yang Terpapar, Alamat dan Nomor Teleponnya

Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Letkol Inf. Medi Hariyo Wibowo mengatakan sejumlah perusahaan belum teoat dalam melaporkan Covid-19 di pabrik mereka. Pada inspeksi mendadak (sidak) di salah satu perusahaan di Karawang International Industrial City (KIIC) Kamis (15/7/2021) lalu misalnya, didapati hal serupa.

"Pelaporan kasus harus mencantumkan alamat dan nomor HP, bukan nama-nama saja," ujar Medi ditemui di Kodim 0604 Karawang, Jumat (16/7/2021).

Pelaporan tanpa alamat dan nomor telepon, kata Medi, akan menyulitkan satgas dalam melakukan pelacakan dan pengetesan kepada keluarga karyawan serta lingkungan. Langkah pencegahan penularan dan penanganan pun menjadi terlambat.

"Karyawan mungkin sudah di tracing, namun keluarga dan lingkungannya tanggungjawab satgas," ujar Dandim 0604 Karawang itu.

Jika di pabrik, perusahaan wajib segera melapor ke Puskesmas terdekat, Satgas Kecamatan dan Kabupaten Karawang. Kemudian ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang.

Karena itu, kata dia, Satgas pun meminta perusahaan itu memperbaiki data pelaporan kasus Covid-19. Perusahaan itu juga ditindak lantaran fasilitas protokol kesehatan dinilai belum lengkap. Diketahui, sejak awal pandemi ada 500 orang karyawan perusahaan itu yang terpapar Covid-19, sedangkan kasus aktif sejumlah 171.

"Datanya kami minta perbaiki," ujar dia.


Medi pun menegaskan, satgas tidak bermaksud mencari-cari kesalahan perusahaan. Hanya saja, imbauan, pengarahan, sidak, dan penindakan dilakukan demi menekan angka Covid-19 di Karawang.

Apalagi, diketahui kasus virus corona di Karawang didominasi klaster industri.

Sidak yang dilakukan satgas, juga dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dalam sehari biasanya ada tiga hingga empat perusahaan yang dilaporkan tak mematuhi anjuran pemerintah soal penanganan Covid-9 maupun pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di industri.

Diketahui, hingga Jumat (16/7/2021) pukul 12.00 WIB, kasus Covid-19 di Karawang sejumlah 35.707, naik 440 dari hari sebelumnya. Kasus aktif sebanyak 5.963.

Rinciannya, 910 orang dalam perawatan, 5.053 isolasi mandiri, dan meninggal 1.346 orang. Sedang yang sembuh 28.398 orang, naik 670 dari hari sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/213306478/demi-memudahkan-tracing-perusahaan-harus-lapor-nama-karyawan-yang-terpapar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke