Salin Artikel

Tanam Ganja di Kamar, 3 Warga Tegal Ditangkap

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat tanaman ganja yang ditanam dalam pot yang disimpan di kamar rumah salah satu tersangka.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya menjelaskan, bermula dari penangkapan dua orang pengedar obat terlarang, polisi kemudian menggeledah salah satu rumah di Desa Bongkok Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.

Hasilnya, petugas mendapati sejumlah tanaman ganja yang sengaja ditanam dalam pot dan ditaruh di kamar, berikut barang bukti lainnya.

"Pengungkapan bermula saat menangkap dua orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang berinisial RL dan RM," kata Arie saat konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (15/7/2021).

Arie mengungkapkan, setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial BS warga Desa Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.

"Selanjutnya, kami melakukan penggeledahan di rumah BS dan ditemukan sejumlah barang bukti," terangnya.

Barang bukti yang dimaksud di antaranya empat batang tanaman ganja yang ditanam dalam pot, paket biji ganja seberat 1.204 gram, potongan batang ganja 0,633 gram, sisa sabu seberat 0,11 gram dan satu alat hisap.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti itu kemudian diamankan ke Mapolres Tegal untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Arie menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 111 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta," pungkas Arie.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/16/103308678/tanam-ganja-di-kamar-3-warga-tegal-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke