Salin Artikel

Preman Pemalak Sopir Truk di Padang yang Videonya Viral, Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara

Izet dijerat dengan pasal 368 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Imam Kabut Sariadi yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Menurut Imam, setelah ditangkap pukul 06.00 WIB di Tanah Datar, Izet kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa.

Awalnya akan diperiksa di Mapolresta Padang, namun kemudian diambil alih langsung oleh Polda Sumbar.

"Setelah sampai di Padang sekitar pukul 11.00 WIB dia kita periksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman," kata Imam.

Untuk kasus pungli, kata Imam, pihaknya masih mendalaminya dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

"Masih kita periksa ya untuk kasus punglinya. Namun untuk kasus pengancaman sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Imam.

Sebelumnya diberitakan, Setelah sempat kabur sejak Sabtu (11/7/2021) usai memalak sopir truk di kawasan Indarung, Padang, Sumatera Barat, Izet (42) akhirnya ditangkap polisi.

Izet yang aksi pemalakannya viral di media sosial itu ditangkap polisi di Tanah Datar, pada Kamis (16/7/2021) pagi.

“Tadi pagi pukul 06.00 WIB di Tanah Datar kita tangkap. Sekarang lagi proses perjalanan dibawa ke Kota Padang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/7/2021).

Satake mengatakan Izet ditangkap petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar di lokasi persembunyiannya.

Satake menyebutkan Izet merupakan preman yang memalak sopir truk di kawasan Indarung.

Aksi pemalakan dan kekerasan ini direkam serta viral di media sosial.

"Dia pelaku yang melakukan aksi pemalakan yang viral itu," kata Satake.

Dalam video, tampak seorang pria yang merupakan preman memakai kemeja warna dongker berpadu kaos putih berdiri di pintu kemudi.

Preman tersebut langsung mengeluarkan kata-kata kotor bahasa Minang, kemudian juga memukul sopir. Sang sopir juga sempat menanyakan apa permalasahan yang terjadi.

“Ndak ado urang yang ndak amuah agiah pitih ka den di siko dek ang (tidak ada orang yang tidak mau memberi uang ke saya di sini, jelas kamu,” kata Izet kepada sopir truk dengan nada keras di dalam video tersebut.

Si sopir di dalam video sempat memohon dan menjelaskan bahwa uang yang tersisa hanya untuk pegangan jalan ke Pekanbaru.

Setelah menjelaskan uang tersisa hanya Rp 500.000 preman itu malah kembali mengeluarkan kata-kata kotor.

Sang sopir juga kembali mendapatkan tamparan dan baju ditarik untuk diminta turun dari kemudi.

Izet mengaku meminta uang untuk membeli minuman keras.

“Astagfirullah, ndak do pitih do, da. Payah ngecek jo, uda. Ko pitih ketek ado nyo, da. Rp 10 ribu nyo. (Astagfirullah, tidak ada uang lagi bang. Susah ngomong sama, abang. Ini uang kecil yang ada Rp 10.000,” kata si sopir.

Setelah diberikan, Izet malah kembali meminta uang tambahan dengan besaran yang sama.

Kemudian sang sopir tampak mencari uang lagi yang ada di sela-sela kemudi.

Dalam video itu, sopir sempat menanyakan kalau setiap masuk terus diminta uang. Preman pun menjawab bukan setiap masuk, namun ketika ingin minum minuman keras.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/212435478/preman-pemalak-sopir-truk-di-padang-yang-videonya-viral-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke