Salin Artikel

Titip Rp 15 Juta ke PN untuk Pedagang yang Langgar PPKM Darurat, Dedi Mulyadi: Nanti Saya Tambah

Uang yang dititipkan ke panitera itu untuk sementara sebesar Rp 15 juta dan diberikan langsung oleh Dedi kepada panitera PN Purwakrta, Kamis (15/7/2021).

Dedi mengatakan, uang denda itu sebagai bagian dari pendampingannya untuk pedagang warung kopi atau pedagang kecil yang terkena denda karena melanggar PPKM Darurat di Purwakarta.

"Peristiwa ini banyak yang mengalaminya, bukan hanya satu. Pasti banyak pedagang yang mengalami hal sama," kata Dedi dalam saat dihubungi via telepon, Kamis pagi.

Dedi mengatakan, pedagang kecil yang terkena denda pelanggaran PPKM Darurat pasti bisa menjadi masalah sosial bagi mereka.

Sebab, mereka akan bingung membayar denda ditambah ongkos pergi ke kejaksaan atau pengadilan.

"Selain itu karena harus bayar denda, mereka juga akan bingung melanjutkan usahanya karena modalnya sebagian dipakai membayar denda," jelas Dedi.

Aplagi bagi pedagang kecil, jangankan membayar denda, untuk membiayai kehidupan sehari-hari saja mereka akan kesulitan.

Berangkat dari pemikiran itu, Dedi berinisiatif membantu uang denda bagi pedagang kecil yang melanggar.

"Oleh karena itu daya datangi PN Purwakarta, menitipkan uang jaminan bagi para pelanggar, terutama masyarakat dan pedagang kecil," katanya.

Uang jaminan itu akan dibayarkan manakala ada pedagang kecil dan masyarakat lemah yang melanggar PPKM darurat.

"Saya titipkan uang jaminan. Kalau ada pelanggar, bisa dilihat, kalau masyara kecil dan lemah, uang dendanya dibayarkan dari uang yang saya titipkan," kata mantan bupati Purwakarta dua  periode ini.

"Saya titip 15 juta rupiah. Nanti kalau kurang bisa ditambah," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/150252578/titip-rp-15-juta-ke-pnuntuk-pedagang-yang-langgar-ppkm-darurat-dedi-mulyadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke