Salin Artikel

Ketahuan Curi Tanaman Hias, Pasutri Ini Tembak Warga dengan "Airsoft Gun"

Pasutri asal Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Banyumas, ini dipergoki warga yang sedang ronda saat mencongkel tanaman hias di halaman rumah milik Wagiman (48).

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasaran kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel dengan pisau kemudian dimasukkan dalam karung," kata Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu (14/7/2021).

Panik karena dikepung warga, salah satu tersangka tiba-tiba mengeluarkan sepucuk senjata mirip pistol.

Dia menodongkan moncong senjata tersebut ke kepala salah satu warga.

Tersangka lalu menembakkan peluru yang ternyata jenis airsoft gun ke salah satu warga hingga mengalami luka di kening.

"Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga kemudian dievakuasi oleh polisi dari Polsek Kaligondang untuk menghindari amuk massa," ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu airsoft gun jenis Baretta lengkap dengan pelurunya, satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis aglonema, dan karung tempat menyimpan tanaman hasil curian.

Pujiono mengungkapkan, tersangka nekat melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi.


Tersangka merupakan buruh yang membutuhkan uang untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

Momentum pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang sepi ternyata dimanfaatkan oleh tersangka.

Dari pengakuan mereka, ternyata keduanya telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.

"Sedangkan senjata jenis airsoft gun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta. Tersangka mengakui membeli airsoft gun untuk jaga diri. Nyatanya, senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.

Pujiono menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) keempat tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 2 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/15/095715478/ketahuan-curi-tanaman-hias-pasutri-ini-tembak-warga-dengan-airsoft-gun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke