Salin Artikel

Preman Bergolok di Pelabuhan Kejar Satpam sampai Tunggang Langgang gara-gara Tak Terima Ditegur

Pelaku tidak terima saat ditegur setelah mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer.

Kepala Unit Resmob Polresta Bandar Lampung Inspektur Dua (Ipda) M Novaldo Supeno mengatakan, pelaku berinisial FH (45), warga Kecamatan Panjang.

Menurut Novaldo, pelaku ini juga adalah seorang residivis dari LP Nusakambangan dengan kasus pembunuhan di Bengkulu.

"Pelaku pernah dipenjara selama 12 tahun di LP Nusakambangan karena kasus pembunuhan," kata Novaldo, Rabu (14/7/2021).

Tepergok satpam saat ambil barang sisa kapal

Pelaku FH ditangkap setelah mengancam akan membacok Hendra Wahyudi, seorang satpam Pelabuhan Panjang, pada akhir pekan lalu.

"Pelaku ini mengancam mau membacok korban yang saat itu sedang tugas jaga malam. Pelaku juga sempat mengejar korban sambil mengayunkan goloknya," kata Novaldo.

Kronologi peristiwa itu terjadi saat pelaku tepergok mengambil barang sisa muatan kapal yang tercecer di dermaga.

Saat pelaku hendak pergi sambil membawa bungkusan plastik, korban yang melihat menegurnya.

Tidak terima ditegur, pelaku langsung naik pitam dan mengeluarkan golok sambil mengejar korban.

Korban yang melihat pelaku mengeluarkan golok langsung lari melarikan diri.

Si preman pelabuhan terancam 1 tahun penjara

Menurut Novaldo, pelaku yang ditangkap pada Senin (12/7/2021) malam itu diduga gembong komplotan preman yang meresahkan masyarakat di sekitar pelabuhan.

"Dari hasil pemeriksaan, kresek hitam itu hanya berisikan sisa-sisa jatuhan bahan pakan untuk ayam," kata Novaldo.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dipersangkakan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.

"Ancam kurungan satu tahun penjara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/14/161049778/preman-bergolok-di-pelabuhan-kejar-satpam-sampai-tunggang-langgang-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke