Salin Artikel

Kedapatan 100 Persen WFO saat PPKM Darurat, 8 Perusahaan Disanksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Delapan perusahaan diberi sanksi karena langgar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, industri yang dikenai denda rata-rata melanggar instruksi Mendagri.

Mereka tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) 50 persen. Rata-rata masih 100 persen yang kerja di pabrik/kantor.

Ini preseden yang tidak baik karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

"Kami minta pelaku usaha tidak mementingkan profit, tapi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi harus ditegakkan," ujar Oliestha di sela sidang tindak pidana miring (Tipiring) di Gor Panatayudha, Selasa (13/7/2021).

Delapan perusahaan tersebut adalah Yamaha, Honda, Monokem, Chemco, Fujitama, Dunlop, Toyota, dan Asiatex.


Diketahui, mulai tanggal 3 Juli sampai 12 Juli 2021 kemarin, Satgas Covid-19 telah menjatuhkan sanksi denda kepada 115 individu, pelaku usaha, dan industri di Kabupaten Karawang.

Sidang Tipiring sendiri dilakukan secara langsung atau juga virtual.

Untuk perorangan, hakim menetapkan denda minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha, hakim menetapkan denda minimum Rp 5 juta.

Dan untuk industri, denda ditetapkan dari Rp 15 juta sampai Rp 50 juta. Total denda dari sidang Tipiring sekitar Rp 60 juta.

Diketahui, total kasus Covid-19 di Karawang hingga Selasa (13/7/2021) sejumlah 34.135, naik 666 dari hari sebelumnya. Kasus aktif sebanyak 6.142.

Rinciannya masih perawatan 971, isolasi mandiri 5.171, sembuh 26.898, dan meninggal 1.275 orang

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/211349578/kedapatan-100-persen-wfo-saat-ppkm-darurat-8-perusahaan-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke