Salin Artikel

Syarat Masuk Padang Panjang, Wajib Bawa Surat Vaksin, atau Mau Divaksin di Faskes Terdekat

"Salah satu syarat wajib masuk ke Padang Panjang selama PPKM Darurat ini adalah surat bukti sudah divaksinasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, Nuryanuwar, Selasa (13/7/2021) melalui telepon.

Bagi yang tidak memiliki bukti sudah divaksin dilarang masuk ke Padang Panjang.

"Namun kita bisa memberikan toleransi kepada mereka yang datang dari jauh. Mereka tetap diperbolehkan masuk dengan melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang ada di Padang Panjang. Syaratnya cukup menunjukkan KTP," katanya lagi.

Lebih jauh dikatakan Nuryanuwar, Pemerintah Padang Panjang melakukan penyekatan di dua titik sebagai langkah untuk pengetatan.

"Penyekatan kita lakukan di daerah Bukit Sarungan dan Kacang Kayu. Penyekatan sudah dimulai dari hari ini (13 Juli 2021)," ujarnya.

Nuryanuwar mengimbau masyarakat selama masa PPKM darurat ini untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

"Kemudian jika ada keluarga kita yang demam, segera melakukan tes swab sehingga kita bisa cepat mengetahuinya apakah positif Covid-19 atau tidak," katanya.

Selain itu masyarakat diminta aktif melapor jika pernah kontak erat dengan orang yang positif Covid-19 katanya.

"Kemudian melakukan vaksinasi bagi yang belum. Vaksinasi merupakan salah satu cara untuk memutus mata rantai Covid-19, " ujar Nuryanuwar. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/13/163014278/syarat-masuk-padang-panjang-wajib-bawa-surat-vaksin-atau-mau-divaksin-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke