Salin Artikel

Tak Semua WNA Pelanggar Prokes Dideportasi, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 Bali

Dari 14 WNA yang melanggar itu, tak semua mendapatkan sanksi berupa deportasi. Hanya tiga WNA yang dideportasi, yakni MR (26) asal Irlandia, AA (22) dari Amerika Serikat, dan ZK (26) asal Rusia.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, sanksi kepada WNA pelanggar prokes disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang terbagi dalam kategori ringan, sedang, dan berat.

"Jadi tergantung tingkat kesalahannya," kata Dharmadi saat dihubungi, Senin (12/7/2021).

Menurut Dharmadi, khusus penggunaan masker misalnya, WNA yang diketahui menggunakan masker tak layak itu masuk kategori pelanggaran ringan.

Petugas akan memberikan masker pengganti kepada WNA tersebut. WNA itu juga akan diberikan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahannya.

Sedangkan untuk pelanggaran sedang, Dharmadi menyebut adalah mereka yang menggunakan masker dengan cara tidak benar. WNA yang melanggar bisa didenda Rp 1 juta.

Sementara untuk pelanggaran berat, adalah WNA yang sama sekali tidak menggunakan masker. Satgas Covid-19 bisa mengajukan sanksi deportasi kepada pihak imigrasi untuk mereka.

"Itu kan sama dengan melakukan pelecehan terhadap peraturan yang ada," kata Dharmadi yang juga kepala Satpol PP Provinsi Bali itu.

Satgas Covid-19 Bali sedang fokus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan berupa penggunaan masker kepada WNA.


Hal itu dianggap penting sebagai langkah awal agar tak terpapar atau menyebarkan Covid-19.

"Kalau misalnya dia tidak sadar dirinya positif Covid-19 dan berinteraksi dengan orang lain kan itu sangat berisiko kan," kata dia.

Sejauh ini, dari 14 WNA yang terjaring razia protokol kesehatan, tak ada yang melawan saat disanksi petugas.

Para WNA itu, kata Dharmadi, langsung menerima saat didenda atau dideportasi.

Selain pelanggaran prokes berupa tak menggunakan masker, pihaknya saat ini tengah menyisir sejumlah tempat untuk mengantisipasi adanya pesta yang dilakukan para WNA.

Sejak PPKM Darurat diberlakukan, Dharmadi mengaku belum menemukan hal itu.

"Belum (ditemukan) artinya di mana mereka yang tinggal, dan di mana mereka berkegiatan sementara belum ditemukan. Mungkin sudah dikasih tahu pemilik vila sehingga tidak melakukan itu," kata dia.

Jika nanti ditemukan pesta atau kerumunan, pihaknya menegaskan hal itu merupakan pelanggaran berat dan akan langsung direkomendasikan untuk dideportasi kepada Imigrasi.

Ia juga mengimbau kepada WNA di Bali untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku.

"Jadi selama masih dalam pandemi Covid-19 kita semua wjib menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.


130.000 WNA di Bali

Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, sekitar 130.000 WNA yang masih berada di Bali.

"Sampai saat ini jumlah WNA di Bali kira-kira 130.000," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers virtual, Senin (12/7/2021).

Jamaruli mengimbau seluruh WNA itu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku di Bali.

Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kemenkumham Bali bersama Satgas Covid-19 akan terus melakukan operasi selama pandemi Covid-19.

Hal itu bertujuan untuk menindak WNA yang tak taat protokol kesehatan. Salah satunya adalah tidak memakai masker.

"Jadi bagi kita enggak ada tebang pilih seakan-akan PPKM Darurat ini kita enggak menindak WNA," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/215505478/tak-semua-wna-pelanggar-prokes-dideportasi-ini-penjelasan-satgas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke