Salin Artikel

Nekat Buka Saat PPKM Darurat, 5 Salon dan Spa di DIY Disegel

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Lima tempat usaha berupa salon dan spa yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disegel.

Tindakan tegas ini dilakukan karena tempat usaha tersebut nekat buka di pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Satgas Aman Nusa II, bersama-sama dengan TNI dan Pol PP melaksanakan penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Senin (12/7/2021).

Yuliyanto menyampaikan, penegakan hukum dilaksanakan bagi tempat hiburan yang masih buka dalam masa pelaksanaan PPKM darurat.

Terdapat 8 tempat hiburan berupa salon dan spa yang terindikasi masih buka dan menerima tamu.

Delapan tempat usaha salon dan spa tersebut, 6 berlokasi di Sleman, satu berlokasi di Kota Yogyakarta dan satu lagi di berlokasi di Kabupaten Bantul.

"Kita lakukan pemeriksaan. 8 tempat itu setelah kita lakukan pemeriksaan, tiga sudah mereka tutup sendiri," ucapnya.

Dari 8 tempat usaha itu, ada 5 yang masih nekat tetap buka dan menerima tamu.

Pelaku usaha tempat salon dan spa tersebut melanggar Instruksi Gubernur DIY No 1 tahun 2021 tentang PPKM darurat.

Sehingga, satgas melakukan tindakan tegas berupa penyegelan dengan memasang garis polisi dan papan keterangan.

"Lima masih buka, sehingga pada yang Lima ini satgas kemarin langsung melaksanakan penutupan dan penyegelan tempat usaha tersebut," kata Yulianto.

Dijelaskannya, pemerintah telah berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Sehingga jika masih ada yang melanggar pelaksanaan PPKM darurat, maka akan dikenakan sanksi tegas.

"Sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang melanggar," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/192819878/nekat-buka-saat-ppkm-darurat-5-salon-dan-spa-di-diy-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke