Salin Artikel

Tuntutan Pembebasan Rizieq Shihab Tak Dipenuhi, Pendemo Rusak Kantor Kejaksaan dan Mobil Polisi

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa yang dilakukan simpatisan Rizieq Shihab di depan Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berakhir ricuh, Senin (12/7/2021).

Para pengunjuk rasa yang berasal dari berbagai daerah itu berlaku anarkis setelah mengetahui pihak Kejari tidak bersedia memenuhi tuntutannya.

Alasannya, karena tuntutan untuk membebaskan Rizieq Shihab yang diminta para pendemo tersebut sudah di luar kewenangannya.

"Iya, awalnya demo itu meminta Kejaksaan untuk membebaskan Rizieq. Tadi, Kejari Singaparna disuruh membuat pernyataan untuk itu, saya enggak mau, mereka yang mau. Dari awal saya sudah suruh masuk 2 orang, tapi mereka enggak mau," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Muhammad Syarif, saat dihubungi wartawan lewat telepon, Senin siang.

"Intinya, mereka meminta pembebasan sesuai pernyataan mereka. Saya tidak mau," jelasnya.

Rusak mobil polisi dan kantor kejaksaan

Akibat tidak dipenuhinya tuntutan itu, para pengunjuk rasa berlaku beringas.

Mereka merusak tiga mobil dinas Polres Tasikmalaya dan Kantor Kejaksaan Negeri Singaparna dengan cara melemparinya dengan batu.


Selain itu, para pengunjuk rasa juga menyerang petugas keamanan dengan menggunakan kembang api.

Sejumlah pengunjuk rasa yang diduga sebagai provokator dalam kejadian itu akhirnya diamankan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mobil polisi tiga hancur, satu anggota polisi luka dipukul dekat pagar. Sesuai informasi sebagian pelaku ada dari Ciamis dan Majalengka. Pelemparan batu, juga menembakan kembang api atau mercon. Ada di Polres diamankan, kalau enggak salah 31 orang yang diamankan," tambah Syarif.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan itu.

"Iya, 31 orang yang diamankan sementara, cukup dulu ya," singkat dia lewat sambungan telepon kepada Kompas.com.

Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/175305178/tuntutan-pembebasan-rizieq-shihab-tak-dipenuhi-pendemo-rusak-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke