Salin Artikel

10 Titik di Kota Pontianak Disekat Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi mengatakan, setidaknya ada 10 titik jalan yang disekat selama penerapan PPKM Darurat, yakni di Jalan Batu Layang, perempatan Jalan Tanjung Hulu, perempatan Jalan Tanjung Raya, perempatan Jalan Parit Mayor, pertigaan Jalan Adisucipto, perempatan Jalan Sungai Raya Dalam, perempatan Jalan Diponegoro, perempatan Jalan Sultan Abdurrahman, pertigaan Jalan Karet dan perempatan Jalan Gajahmada.

“Sejumlah titik penyekatan dibangun pos yang beroperasi selama 24 jam. Dishub Pontianak diperintahkan wali kota membantu Satlantas Polresta Pontianak ikut sama-sama melakukan penyekatan jalan,” kata Utin saat dihubungi, Senin pagi.

Menurut Utin, 10 titik yang disekat tersebut merupakan jalan-jalan utama yang sering dilalui masyarakat pengendara roda dua dan roda empat.

Utin menegaskan, selama PPKM Darurat, masyarakat diminta tetap berada di rumah. Jika masih ditemukan menerobos akan diperintahkan putar balik.

“Untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi masih ditelorir, namun harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," ucap Utin.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menjelaskan, penerapan PPKM Darurat di Kota Pontianak dilakukan penyekatan pada batas wilayah.

Masyarakat yang diperbolehkan melintas diseleksi, seperti kendaraan pembawa bahan pokok atau pekerja sektor esensial.

Namun apabila tidak masuk dalam kriteria tersebut, maka diminta kembali ke tempat asal. "Pos penyekatan ada dua, yakni di Batu Layang dan perbatasan Kabupaten Kubu Raya, untuk di Batu Layang, kita seleksi prioritas karena banyak kendaraan berat," terang Leo.


Leo menambahkan, dalam penyekatan, petugas kepolisian menggunakan seragam lengkap.

Penyekatan dilakukan selama 24 jam di perbatasan Kota Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Petugas juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas.

"Tidak boleh sok-sokan karena merasa sudah divaksin Covid-19, lalu mengabaikan protokol kesehatan dan membahayakan diri sendiri," ucap Leo. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/124739378/10-titik-di-kota-pontianak-disekat-selama-ppkm-darurat-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke