Salin Artikel

Pelanggar PPKM Darurat di Surabaya Malah Menantang Polisi dan Timbulkan Kericuhan

Bahkan, pelanggar PPKM Darurat malah menantang polisi dan menimbulkan kericuhan.

Hal itu terjadi di wilayah padat penduduk di Jalan Bulak Banteng Baru, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (10/7/2021).

Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat warga mengusir dan melayangkan kata-kata kasar ke rombongan polisi.

Kemudian terdengar suara seseorang yang meminta rombongan polisi segera beranjak dari tempat mereka.

"Pulang, polisi pulang," ujar seseorang dalam video tersebut.

Tak hanya itu, dalam video juga terdengar seseorang meminta warga keluar dari rumah untuk ikut mengusir polisi dengan bahasa daerah tertentu.

"Ayo keluar semua, ayo keluar semua, Bulak Banteng Kisruh," ujar seseorang dalam video.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, sebelumnya tim gabungan mendatangi warung yang masih buka di atas pukul 20.00 WIB.

Sesuai aturan, selama masa PPKM Darurat berlaku, jam buka warung makan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.

Namun, bukannya mematuhi aturan dan menjalankan perintah, pemilik warung malah menantang polisi.

"Pemilik warung justru menantang petugas, lalu orang-orang di sekitar warung keluar semua," ujar Ganis saat dikonfirmasi, Minggu (11/7/2021).

Menurut laporan jurnalis Kompas TV, warga sempat mengepung mobil polisi.

Kemudian, warga melempari mobil polisi dengan botol dan batu.

Atas kejadian tersebut, beberapa kendaraan tim patroli mengalami kerusakan.

"Terkait aksi perusakan, kami pasti akan menindaklanjuti," kata Ganis.


Jadi tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pemilik warung yang tidak diterima karena ditertibkan petugas saat patroli PPKM Darurat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dimintai keterangan. Hari ini pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan saat patroli PPKM Darurat di Surabaya kemarin malam," kata Gatot kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Atas perbuatannya, E dijerat Pasal 212 KUHP, karena melawan petugas yang berpatroli saat penegakan PPKM Darurat.

"Tersangka ini tidak terima dengan penindakan oleh petugas, sehingga terjadi perdebatan dan mengundang massa. Kemudian terjadi kericuhan yang mengakibatkan perusakan mobil patroli polisi," kata Gatot.

Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sedang mengejar perusak mobil patroli saat kericuhan berlangsung.

"Untuk pelaku peruskan mobil polisi dan pelaku provokasi warga sedang kita dalami. Bukti dan saksi sedang kita kumpulkan," kata Ganis.

Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Dony Aprian

https://regional.kompas.com/read/2021/07/12/072702878/pelanggar-ppkm-darurat-di-surabaya-malah-menantang-polisi-dan-timbulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke