Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Anggota DPR Kirim Uang ke Tukang Bubur yang Didenda Rp 5 Juta | Ajak Warga Vaksin Dapat Hadiah Nginap di Hotel Berbintang

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andre Rosiade mengirimkan uang kepada tukang bubur di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tukang bubur tersebut didenda Rp 5 juta akibat melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Andre beralasan, pemberian uang ini atas dasar kemanusiaan dan tanpa ada motif politik.

Berita populer lainnya adalah seputar ketua RT di Padang yang dihadiahi menginap di hotel berbintang usai ajak warganya vaksin.

Hadiah itu diberikan Kelurahan Purus, Kota Padang, Sumatera Barat, kepada Ketua RT 02 RW 04.

Ketua RT tersebut berhasil membawa 40 warganya untuk divaksin.

Berikut adalah berita-berita populer lainnya yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.

Uang sebanyak Rp 5 juta dikirimkan oleh anggota DPR RI Andre Rosiade kepada Salwa, tukang bubur di Tasikmalaya yang melanggar PPKM Darurat.

Andre mengatakan, tindakannya ini murni atas dasar kemanusiaan, dan tidak bermotif politik.

Ia menguraikan, lokasi Salwa dengan daerah pemilihannya berlainan. Salwa di Tasikmalaya, sedangkan dapilnya di Sumatera Barat.

"Enggak ada unsur politiknya. Salwa bukan berasal dari dapil saya. Saya ikhlas untuk meringankan biaya Salwa," ujarnya, Jumat (9/7/2021).

Sebelum mengirimkan uang itu, Andre mengaku telah menghubungi Salwa untuk mengetahui kondisinya.

"Saya tanya apakah sudah ada yang membantu, dia bilang sudah. Kemudian saya tanya lagi apakah masih berdagang, dia jawab tidak. Ya sudah, saya bantu Rp 5 juta," ucapnya.

Baca selengkapnya: Kirimi Uang Tukang Bubur yang Didenda PPKM Rp 5 Juta, Andre Rosiade: Enggak Ada Unsur Politiknya

Sebanyak 40 warga berhasil diajak oleh Ketua RT 02 RW 04 Kelurahan Purus, Kota Padang, untuk mengikuti vaksinasi.

Sebagai ganjarannya, Ketua RT tersebut dihadiahi voucer menginap di salah satu hotel berbintang di Padang.

"Penghargaan itu kita berikan kepada ketua RT, RW, dan ketua PKK yang berhasil membawa warganya terbanyak. Dan yang berhak untuk mendapatkan hadiah tersebut adalah ketua RT 02 RW 04. Dia berhasil membawa 40 orang warganya," jelas Lurah Purus Fajri Rahmad Ersya, Jumat (9/7/2021).

Selain itu, untuk menarik minat warga agar menjalani vaksinasi, pihak kelurahan menyediakan makanan bagi warga yang menjalani vaksinasi.

Berkat sosialisasi masif yang dilakukan, jumlah warga yang menjalani vaksinasi melebihi target. Dari yang semula ditargetkan hanya 50, ternyata bisa sampai 200 orang lebih.

Baca selengkapnya: Ketua RT di Padang Dihadiahi Nginap di Hotel Berbintang karena Ajak 40 Warganya Divaksin

Usai didenda Rp 5 juta akibat melanggar PPKM Darurat dan kemudian beritanya menjadi viral, tukang bubur terkenal di Tasikmalaya ini memilih pulang kampung daripada melanjutkan berjualan.

Setelah membayar denda ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, tukang bubur yang merupakan kakak beradik, Endang (40) dan Salwa (28), memilih balik ke Garut, Jawa Barat.

"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," ungkap Salwa, Jumat (9/7/2021).

Salwa menuturkan, dirinya dan kakaknya bakal beristirahat dulu hingga PPKM Darurat berakhir.

"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," imbuhnya.

Baca selengkapnya: Mengaku Tak Tenang Berjualan Usai Didenda Rp 5 Juta, Kakak Beradik Tukang Bubur Pilih Pulang Kampung ke Garut

Seorang ibu hamil asal Kabupaten Pamekasan, Agustin Damayanti, ditolak oleh beberapa rumah sakit saat hendak bersalin.

Pasalnya, berdasarkan hasil swab antigen, dia diketahui positif Covid-19.

Dua rumah sakit swasta di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menolak menangani Agustin karena bukan merupakan rumah sakit pasien Covid-19.

Saat dirujuk ke dua rumah sakit yang menangani pasien Covid-19, keduanya juga menolak lantaran ruangan telah overkapasitas.

"Sampai 8 jam kami mencari rumah sakit untuk menyelamatkan Agustin dan bayinya, tetap tidak ada rumah sakit yang mau menerima," beber kerabat Agustin, Naora, Jumat (9/7/2021).

Agustin akhirnya berhasil melahirkan secara operasi di rumah sakit di Kabupaten Sampang.

Baca selengkapnya: Semua RS Menolak Agustin Saat Akan Melahirkan karena Positif Covid-19

Selama PPKM Darurat, syarat bagi pelaku perjalanan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni bakal diperketat.

Berdasar surat edaran Menteri Perhubungan No. 49 tahun 2021, pelaku perjalanan dengan kapal feri dalam wilayah aglomerasi perkotaan bakal dikenai tambahan persyaratan.

Tambahan persyaratan tersebut, yaitu penumpang wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surakat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat.

Syarat ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021.

Selain itu, penumpang perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam, dan mengisi e-HAC Indonesia.

"Kami ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy," kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, Jumat (9/7/2021).

Baca selengkapnya: Syarat Menyeberang Merak-Bakauheni Diperketat, Penumpang Wajib Bawa STRP Mulai 12 Juli

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Rahmadhani; Kontributor Pamekasan, Taufiqurrahman; Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Setyo Puji, David Oliver Purba, Aprillia Ika, Abba Gabrillin, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/11/061500178/-populer-nusantara-anggota-dpr-kirim-uang-ke-tukang-bubur-yang-didenda-rp-5

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke