Salin Artikel

Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Sektor Non-esensial Ditutup dan Resepsi Dilarang

Terdapat dua aturan baru dalam SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.

Penutupan sektor non-esensial dan pelarangan resepsi pernikahan sebelumnya tak tercantum dalam SE Nomor 9 Tahun 2021.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial ditutup dan diberlakukan 100 persen work from home, serta pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," kata Gubernur Bali Wayan Koster sebagaimana dikutip dalam SE No 10/2021, Sabtu, (10/7/2021).

Koster menyebut, perubahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan terbaru yang diteken Koster dalam SE Nomor 10 Tahun 2021 itu pun mulai berlaku hari ini.

Terpisah, Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebut, akan dilakukn pengwasan ketat terkait penerapan aturan terbaru PPKM Darurat di Bali.

Pada Minggu (11/7/2021), TNI bersama Polda Bali dan satgas penegakan hukum akan melaksanakan operasi penegakan disiplin guna menindaklanjuti SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

"Bagi sektor non-esensial yang masih buka atau melanggar SE tersebut, maka akan diambil tindakan tegas yakni penyegelan atau penutupan oleh satgas yang beranggotakan personel Kepolisian, TNI, Kejati dan Satpol-PP," kata dia.

Ia berharap upaya penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 Provinsi Bali dilihat sebagai upaya maksimal dalam pengendalian kasus positif Covid-19 yang masih meningkat.


Data dari Satgas Covid-19 Provinsi, lanjut Indra, terdapat 577 kasus positif Covid-19 baru pada Kamis (8/7/2021).

Sehari setelahnya, Jumat (9/7/2021) dilaporkan ada 674 orang positif Covid-19.

Indra mengatakan, jumlah harian positif Covid-19 itu telah menyebabkan tekanan kepada RS semakin meningkat.

"Jadi kepada masyarakat mohon untuk memahami kebijakan ini dan melihat kebijakan ini dalam konteks melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/10/174639478/revisi-aturan-ppkm-darurat-di-bali-sektor-non-esensial-ditutup-dan-resepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke