Salin Artikel

2 Apotek di Karawang Diduga Jual Obat dengan Harga Terlalu Tinggi

Kepala Satreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, obat-obat yang dijual mahal itu kerap dicari selama pandemi Covid-19.

"Ada dua apotek yang kami periksa," kata Oliestha kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Oliestha mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang membeli obat dengan harga melebihi HET pada dua apotek itu.

"Karena diduga menjual di atas HET," kata dia.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait harga obat yang dijual.

"Masih dalam penyelidikan, nanti kami sampaikan hasilnya ya," kata Oliestha.

Sebelumnya, pada 3 Juli 2021, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan HET untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya.

Harga obat yang digunakan untuk Covid-19 masih sesuai dengan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET.

Berikut harga eceran tertinggi untuk obat-obatan tersebut:

1. Favipiravir 200 mg (Tablet): Rp 22.500.

2. Remdesivir 100 mg (vial): Rp 510.000.

3. Oseltamivir 75 mg (kapsul): Rp 26.000.

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 25 ml (vial): Rp 3.262.300.


5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (vial): Rp 3.965.000.

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml (vial): Rp 6.174.900.

7. Ivermectin 12 mg (tablet) Rp 7.500.

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (vial): Rp 5.710.600.

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (vial): Rp 1.162.200.

10. Azithromycin 500 mg (tablet): Rp 1.700.

11. Azithromycin 500 mg (vial): Rp 95.400.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/10/165002578/2-apotek-di-karawang-diduga-jual-obat-dengan-harga-terlalu-tinggi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke