Salin Artikel

Kota Mataram Akan Terapkan PPKM Darurat

Pelaksanaan PPKM darurat di Kota Mataram rencananya akan dilaksanakan pada 12 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram I Nyoman Swandiasa membenarkan hal tersebut.

"Betul, tadi sesuai dengan hasil video conference Forkopimda dengan kementerian diputuskan bahwa Kota Mataram masuk daerah yang harus memberlakukan PPKM darurat ini," kata Nyoman melalui sambungan telepon, Jumat (9/7/2021).

Nyoman mengatakan, Pemerintah Kota Mataram siap mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk jika harus menerapkan PPKM darurat.

Pemda juga akan menyesuaikan regulasi yang ada pada PPKM darurat yang sudah disusun.

Sebelum PPKM darurat diterapkan, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuat surat edaran wali kota terkait dengan tahapannya .

"Pada intinya kita siap ya, enggak ada masalah. Apalagi dengan kemarin kita sudah berlakukan PPKM mikro yang diperketat, ya tinggal standarnya saja sekarang yang dinaikkan," kata Nyoman.

Nyoman mengatakan, ada beberapa poin yang membedakan antara PPKM mikro dengan PPKM darurat.

Salah satunya terkait pembatasan jam operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan, serta penyekatan di beberapa wilayah.

"Kalau Jawa dan Bali ini kan pukul 17.00. Kemudian ada penyekatan-penyekatan, nah ini akan dibicarakan lebih lanjut di Satgas nanti seperti apa teknisnya. Ini kan baru tadi sore kita mendapat informasi," kata Nyoman.

Satgas Covid-19 Kota Mataram akan segera membahas teknis pelaksanaan PPKM darurat.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/09/210500778/kota-mataram-akan-terapkan-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke