Salin Artikel

Ini Hukuman untuk Pelanggar PPKM Darurat di Madiun

Operasi digelar di ruas jalan Pagotan-Dagangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (8/7/2021).

Dalam operasi itu, belasan warga terjaring dan langsung menjalani sidang di tempat.

Setelah dinyatakan bersalah, mereka kemudian menjalani hukuman sosial sesuai putusan hakim.

Hukumannya, pelanggar diwajibkan membersihkan rumput hingga menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.

Tak hanya itu, pelanggar protokol kesehatan juga wajib mengenakan rompi bertuliskan pelanggar prokes Covid-19 dan menjalani rapid test.

Rata-rata pelanggar karena tidak mengenakan masker.

Bupati Madiun Ahmad Dawami mengatakan, operasi yustisi untuk mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Bagi yang ketahuan melanggar, maka diberi sanksi dan edukasi supaya mau memakai masker yang berstandar.

Pria yang akrab disapa Kaji Mbing itu mengatakan, tidak memakai masker bukan hanya berbahaya bagi kesehatan, tapi efek berikutnya merusak ekonomi dan menularkan virus kepada orang lain.

“Hari ini waktunya penegakan hukum, sehingga siapapun yang melanggar prokes kami tindak tegas dengan sidang di tempat,” ujar Kaji Mbing.

Kaji Mbing mengatakan, beberapa waktu lalu kondisi rumah sakit rujukan pasien Covid-19 Kabupaten Madiun hampir penuh.

Kendati demikian, saat ini ketersediaan tempat tidur isolasi pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan masih mencukupi.

Kaji Mbing mengatakan, bed occupancy rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur pasien masih di angka 60 persen.

Untuk antisipasi lonjakan pasien dan kekurangan tenaga kesehatan, Kaji Mbing sudah bekerja sama dengan sekolah perawat.

Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, polisi juga melakukan penyekatan jalan selama PPKM Darurat berlaku.

“Kami juga melakukan penyekatan di empat titik dan kami memadamkan lampu di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” kata Jury.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/183410078/ini-hukuman-untuk-pelanggar-ppkm-darurat-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke