Salin Artikel

Ahli Waris Penumpang KMP Yunicee yang Meninggal dan Hilang Terima Santunan Rp 50 Juta

Menurut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto, semua santunan sudah diserahkan kepada ahli waris.

"Sebagian diserahkan kepada ahli waris di kantor Jasa Raharja Jatim dan sebagian di cabang kantor Jasa Raharja Bali," kata Hervanka dikonfirmasi Kamis (8/7/2021).

Santunan juga diberikan kepada korban luka yang saat ini dirawat di rumah sakit.

Menurut Hervanka, ada tujuh korban luka yang sedang dirawat.

"Kami telah memberikan surat jaminan kepihak rumah sakit dimana korban di rawat," terangnya.

Santunan untuk korban meninggal dunia penumpang KMP Yunicee sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 sebesar Rp 50 juta. Sementara santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.

Proses pencarian penumpang KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali resmi dihentikan pada Senin (5/7/2021).

Berdasarkan data Basarnas, penumpang KMP Yunicee berjumlah 77 orang, 12 anak buah kapal, dan empat petugas kantin.

Dari jumlmah itu, tercatat dalam manifes sebanyak 41 orang, sedang 20 penumpang lainnya tak tercatat.

Jumlah penumpang yang dinyatakan selamat dalam peristiwa tenggelamnya KMP Yunicee sebanyak 51 orang, korban meninggal sembilan orang, dan 17 lainnya dinyatakan hilang.

Sebelumnya, KMP Yunicee tenggelam di perairan kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Bali pada Selasa (29/6/2021) pukul 19.12 Wita.

Kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk, Bali. Kapal diduga mengalami mati mesin sehingga terseret arus sejauh 300 meter dari pelabuhan Gilimanuk dan kemudian tenggelam.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/140217678/ahli-waris-penumpang-kmp-yunicee-yang-meninggal-dan-hilang-terima-santunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke