Salin Artikel

Soal Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta, Ridwan Kamil: Sanksi PPKM Darurat, Tetap Harus Manusiawi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengingatkan kepada Satgas Covid-19 di daerah untuk lebih manusiawi dalam menerapkan sanksi dan denda kepada pelanggar PPKM Darurat.

Hal itu ia katakan menyikapi ramainya pemberitaan soal denda Rp 5 juta kepada penjual bubur di Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

"Dan yang paling viral denda-denda razia, yang saya ingatkan tetap manusiawi. Tapi juga ada ketegasan dan dikomunikasikan dengan baik," kata Emil, sapaan akrabnya, usai peninjauan gudang dan Posko Oksigen milik PT Migas Hulu Jabar, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).

Emil pun sudah berkoordinasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk tetap memfasilitasi tindak pidana ringan (Tipiring) di tempat bagi pelanggar dengan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

"Salah satunya Pak Kejati sudah memfasilitasi tipiring yang dilakukan di tempat tapi tetap mengedepankan kemanusiaan. Jadi apabila ada dinamika, kita akan tetap perbaiki agar semua paham. Tidaklah perlu ada denda kalau kita taat mengikuti aturannya," ungkapnya.

Seperti diberitakan, seorang pengusaha bubur malam terkenal di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, baru saja divonis hakim dalam persidangan bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan putusan denda Rp 5 juta atau subsider lima hari kurungan penjara, Selasa (6/7/2021).

Pemilik usaha bubur ayam yang setiap harinya berjualan di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, itu kemudian memilih membayar denda, dari pada dikurung penjara.

Denda tersebut dibayarkan akibat ada empat orang pengunjung yang makan di tempat.

"Adik saya bilang empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang (40), pemilik usaha bubur.

Setelah itu, lanjut Endang, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dirinya bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Dirinya pun divonis bersalah dan melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Sesuai aturan PPKM darurat, lanjut Endang, pihaknya mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 itu.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," tambah Endang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/134433278/soal-tukang-bubur-didenda-rp-5-juta-ridwan-kamil-sanksi-ppkm-darurat-tetap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke