Salin Artikel

Revisi Aturan PPKM Darurat di Bali, Rumah Makan Tutup Pukul 20.00 Wita

Hal itu dilakukan sebagai bentuk revisi setelah di SE Nomor 9 Tahun 2021 tak mengatur jam operasional usaha tempat makan selama PPKM Darurat.

Koster mengatakan, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 Wita.

"Saya tegaskan bahwa jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita dan mulai berlaku pada Kamis, 8 Juli 2021," kata Koster sebagaimana dikutip dalam SE No 9R/2021, Kamis, (8/7/2021).

Koster menyebut, pembatasan jam operasional itu juga berlaku bagi tempat makan yang memiliki lokasi tersendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan atau mal.

Selain itu, tempat makan tak diizinkan melayani makan di tempat, hanya boleh melayani bungkus.

Seluruh pengelola, pemilik, penyelenggara, hingga penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Masyarakat yang melanggar aturan itu akan diganjar sanksi administratif hingga penutupan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, terbitnya revisi SE Gubernur Bali Nomor 9R Tahun 2021 itu tak lepas dari banyaknya pelaku usaha yang berdalih di lapangan.

Para pelaku usaha itu tak mau menutup usaha rumah makan miliknya setelah pukul 20.00 Wita. Mereka beralasan, penutupan jam operasional tak diatur dalam SE Nomor 9 Tahun 2021.

"Karena dipandang masih saja ada yang berdalih karena tidak diatur dalam surat edaran Gubernur Nomor 9 itu. Akhirnya diajukan revisi," kata dia.


"(Pemerintah) pusat juga minta itu ditegaskan kembali dalam bentuk revisi yang menyatakan waktu yang lebih jelas," tuturnya.

Dharmadi berharap, seluruh masyarakat bisa tertib dan mematuhi aturan yang berlaku.

Menurutnya, mengurangi mobilitas masyarakat adalah salah satu cara untuk menekan laju Covid-19 di Bali yang terus meningkat.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Provinsi Bali, peningkatan kasus harian positif Covid-19 selama tiga hari terakhir terus meningkat.

Senin (5/7/2021), kasus positif dilaporkan sebanyak 401 orang dalam sehari.

Kemudian Selasa (6/7/2021), kasus positif berjumlah 424 orang. Dan Rabu (7/7/2021), kasus harian positif Covid-19 menyentuh angka 505 kasus dalam sehari.

Secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Pulau Dewata mencapai 52.828 orang. Adapun, jumlah pasien sembuh 48.239 orang (91,31 persen), meninggal dunia 1.605 orang (3,04 persen), dan kasus aktif sebanyak 2.984 orang (5,65 persen).

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/114738078/revisi-aturan-ppkm-darurat-di-bali-rumah-makan-tutup-pukul-2000-wita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke