Salin Artikel

Sopir Taksi Pemerkosa Remaja 15 Tahun Tertangkap, tapi Polisi Malah Temukan Bukti yang Bisa Meringankannya

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Raffles Langgam Putra ketika ditemui di  depan ruangan Unit PPA, Rabu (7/7/2021) sore membenarkan pihaknya sudah menangkap seorang pria yang merupakan oknum pengemudi taksi online yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. 

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelakunya. Di mana pelakunya sudah melarikan diri ke beberapa kota dan terakhir berhasil kami tangkap di wilayah Serdang Bedagai," kata Raffles. 

Di Serdang Bedagai, SN bersembunyi di rumah kerabatnya. Setelah ditangkap dan diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi seorang anak di bawah umur di sebuah hotel di kawasan Medan.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman karena terdapat beberapa hal yang tidak sesuai antara keterangan korban dan tersangka. 

Pengakuan tersangka beda dengan laporan korban

Beberapa hal yang sedang didalami, lanjut dia, dalam keterangannya, korban diancam dengan pisau dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan.

Namun dari keterangan tersangka, tidak ada ancaman tersebut, hanya bujuk rayu.

Kemudian, keterangan saksi di penginapan maupun CCTV yang ada di tempat yang mereka singgahi itu terlihat tidak ada paksaan. 

"Ini yang sedang kami dalami lagi mana yang benar. Namun paada intinya perbuatan pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak," kata Raffles. 

Pelaku dan korban sempat bertukar nomor handphone

Raffles menambahkan, perkenalan antara pelaku dengan korban bermula saat sebelumnya korban memesan dengan aplikasi. Namun setelah pengantaran pertama, keduanya bertukar nomor handphone.

"Di situ mereka tukar nomor HP, dan bilang nanti sewaktu-waktu pangggilnya lewat HP saja, tak usah lewat aplikasi," kata Raffles. 


Diberitakan sebelumnya, seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban perkosaan driver taksi online yang saat hendak bertemu temannya pada Jumat (18/6/2021) malam. Korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku yang diduga masih berusia muda.  

Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar dari Kantor Pengacara DR Fernando Silalahi and Partners menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban hendak bertemu dengan temannya di sebuah hotel di Kota Medan pada Jumat, sekitar pukul 20.00 WIB.

Taksi online itu dipesankan oleh adiknya dengan tujuan ke hotel di Jalan Sudirman. 

Namun saat mobil taksi yang dipesannya datang dan korban masuk ke dalam mobil, pelaku tidak membawa korban ke lokasi tujuan, melainkan ke sebuah hotel di Jalan Letjend Djamin Ginting Medan.

Di sana korban dipaksa pelaku, tangannya ditarik dan dipaksa masuk ke dalam kamar hotel. Korban tidak melawan karena posisi kalut. 

Kemudian pada Sabtu (19/6/2021), lanjut Oloan, korban bersama kuasa hukumnya membuat laporan polisi di Polrestabes Medan.

Laporan itu bernomor LP/B/1233/VI/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Pihaknya berharap Polrestabes Medan menangani kasus tersebut dan menangkap pelakunya. 

"Yang melapor ibu korban. Dari pengakuan korban, ada pukulan 3 kali di kepalanya, dengan tangan. Memar tidak ada, visum belum ada hasil," kata Oloan. 

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/193711578/sopir-taksi-pemerkosa-remaja-15-tahun-tertangkap-tapi-polisi-malah-temukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke