Salin Artikel

Perusahaan di Karawang Tak Lapor Kasus Covid-19, Begini Tindakan Bupati

Satgas mendapat laporan bahwa perusahaan itu tidak melaporkan 53 karyawan yang terkonfirmasi positif terjangkit virus corona atau Covid-19.

Selain itu, perusahaan juga kedapatan tidak membentuk tim penanganan Covid-19 di internal.

Atas dasar itu, Satgas memanggil pihak perusahaan pada Selasa (6/7/2021).

"Kita beri SP-I," ujar Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Makodim 0604 Karawang, Rabu (7/7/2021).

Apabila sampai peringatan ketiga, perusahaan itu tetap melakukan kesalahan serupa, Satgas siap menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Namun penjatuhan sanksi semacam itu baru dilakukan jika pabrik itu tetap membandel tidak menerapkan prokes," kata Cellica yang juga Ketua Satgas Covid-19 Karawang.

Cellica menyesalkan, pihak perusahaan yang tidak melapor.

Hal itu membuat proses pelacakan, pengetesan dan penanganan menjadi lambat.

Apalagi jika para karyawan itu tinggal di daerah padat penduduk.

"Bayangkan kalau mereka kontak dengan yang lain. Di Karawang terdapat varian delta. Penyebaran sangat cepat sekali varian ini," kata Cellica.

Menurut Cellica, kasus Covid-19 di Karawang didominasi dari klaster industri.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rama Samtama Putra mengatakan, pihaknya siap menindak para pengelola pabrik yang tidak beritikad baik dalam memerangi pendemi Covid-19.

"Jika peringatan tidak digubris, mereka bisa dijerat pidana," kata Rama.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/161203278/perusahaan-di-karawang-tak-lapor-kasus-covid-19-begini-tindakan-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke