Salin Artikel

Kasus Saling Lapor gara-gara Tabung Oksigen, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Buka Pintu Dialog

LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus saling lapor soal penganiayaan yang bermula karena tabung oksigen diharapkan pihak Awang Helmi (45) bisa diselesaikan dengan dialog musyawarah.

Kedua belah pihak yang tersangkut kasus penganiyaan ini adalah pelapor/terlapor Rendy Kurniawan (26) perawat Puskesmas Kedaton, dan pelapor/terlapor Awang Helmi warga Jalan Sisingamangaraja.

Mereka saling melaporkan penganiayaan yang terjadi karena tabung oksigen di puskesmas itu pada Minggu (4/7/2021).

Kuasa hukum pelapor/terlapor Awang Helmi, Sujarwo mengatakan, sebenarnya masalah saling lapor ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Masing-masing punya versinya, masing-masing saling melaporkan. Alangkah lebih bijak jika duduk bersama dan mencari musyawarah," kata Sujarwo saat ditemui di kantornya, Rabu (7/7/2021).  

Sujarwo mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak tersebut.

Namun, dalam catatannya sebagai pengacara, kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan, yang sejatinya bisa diselesaikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

"Terlepas siapa yang benar, siapa yang salah, ayo duduk bareng, berbicara secara bermartabat. Apa manfaatnya saling melaporkan itu," kata pengacara senior di Lampung ini.

Sujarwo menambahkan, kliennya, Awang Helmi yang dilaporkan dan juga melaporkan, telah memutuskan untuk tidak memperpanjang masalah saling lapor itu.

"Keluarga sudah menyerahkan kepada kami, pengacaranya, untuk tidak memperpanjang masalah ini. Kami membuka pintu dialog untuk semua pihak menyelesaikan masalah ini," kata Sujarwo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris, Resky Maulana mengatakan, status dua laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita perlu tahu dahulu, seperti apa fakta pidananya," kata Resky.

Menurut Resky, kasus ini perlu diteliti secara komprehensif. Karena kedua belah pihak punya argumen.

"Ini yang harus diperiksa dahulu, faktanya seperti apa," kata Resky.


Jadi atensi kepolisian

Diberitakan sebelumnya, kasus saling lapor karena masalah tabung oksigen di Puskesmas Kedaton menjadi perhatian khusus bagi aparat kepolisian.

Hal itu karena kasus tersebut terjadi di masa pandemi dan kencangnya isu kelangkaan tabung oksigen di masyarakat.

Ada pun untuk kasus itu dilaporkan di dua tempat yang berbeda, yakni di Polsek Kedaton oleh perawat bernama Rendy Kurniawan (26).

Lalu, di Polresta Bandar Lampung oleh Awang Helmi (45). Awang saat itu membenarkan dirinya yang memukul Rendy pada hari kejadian, Minggu (4/7/2021) dini hari.

Kendati demikian, terkait dua laporan yang masuk ke kepolisian, Resky mengatakan, proses penyelidikan tetap dilakukan secara terpisah.

"Dua duanya, di polresta dan polsek tetap jalan, tapi penyelidikannya kami lakukan bersama-sama," kata Resky.

Resky menambahkan, proses terhadap kasus tersebut proses hukumnya tidak bisa dilakukan terburu-buru.

"Kami perlu mencari akar masalahnya seperti apa, jadi bisa disimpulkan, pidana apa yang terjadi," kata Resky.


Ada pun pelaporan kasus itu bermula ketika seorang perawat puskesmas di Bandar Lampung sempat dipukuli oleh tiga orang setelah mempertahankan tabung oksigen yang ingin diambil paksa.

Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Rawat Inap Kedaton yang berada di Jalan Teuku Umar pada Minggu (4/7/2021) dini hari.

Akibat pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sang perawat yang bernama Rendy Kurniawan mengalami luka memar dan luka dalam di bagian kepala.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/07/122629078/kasus-saling-lapor-gara-gara-tabung-oksigen-kuasa-hukum-terduga-pelaku-buka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke