Salin Artikel

Mahasiswi Buang Bayi di Tempat Sampah Terekam CCTV, Kini Terancam Penjara Minimal 5 Tahun

Awalnya, jasad bayi laki-laki itu ditemukan warga pada Sabtu (12/6/2021) oleh warga sekitar. Polisi yang mendapatkan laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembuangan bayi tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi dan keyakinan penyidik bahwa si tersangka melakukan mengeluarkan atau melahirkan di dalam kamar mandi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Adanan Mangopang di Polrestabes Bandung, Selasa (6/7/2021).

Jasad bayi kemudian dibungkus pakaian dan dibuang pelaku di tempat pembuangan sampah di sekitar kos-kosan.

Buang bayi yang baru dilahirkan ke tempat sampah, UM terekam CCTV

Adapun tindakan pelaku ini terekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan menjadi bukti kuat yang meyakinkan penyidik terhadap pelaku.

Tim gabungan langsung bergerak dan mencari pelaku hingga ke wilayah Garut dan menangkapnya daerah tersebut.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan BAP yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dia benar sudah membuang bayi yang telah dilahirkan di dalam kamar mandi," ucapnya.

Adapun motif dari pelaku melakukan tindakan tersebut lantaran malu dengan keluarganya.

"Sebagai salah satu mahasiswi di sekolah tinggi kesehatan kemudian tidak ingin aib itu tersebar karena malu keluarganya," jelas Adanan.

Atas perbuatannya itu, polisi kenakan pasal 77A undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/182118778/mahasiswi-buang-bayi-di-tempat-sampah-terekam-cctv-kini-terancam-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke