Salin Artikel

Diminta Namai Bayi yang Lahir di Pengungsian Yalimo, Kapolda Papua: Saya Beri Nama Martha...

Bayi itu lahir dari pasangan Yulius dan Sri Komariah, warga yang mengungsi karena takut menjadi korban amuk massa pada 29 Juni 2021.

Mereka tak pernah menyangka anak ketiganya lahir di tengah pengungsian dan kondisi mencekam.

Sehari setelah kejadian, Sri Komariah mengalami kontraksi pada dini hari.

"Lahir 30 Juni 2021 jam empat subuh, itu dibantu sama dokter yang ada di pengungsian," ujar Yulius yang saat ini sudah berada di Gedung Tongkonan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (6/7/2021).

Yulius dan keluarganya, termasuk dalam 1.025 pengungsi Yalimo yang telah dievakuasi ke Wamena pada Senin (5/7/2021).

Ribuan orang itu dievakuasi setelah Kapolda Papua menemui massa dan meminta jalan dibuka.

Sejak anak ketiganya lahir, Yulius dan Sri Komariah belum memberi nama putri tercintanya.

Momen pemberian nama pun diberikan kepada Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri yang mengunjungi para pengungsi di Gedung Tongkonan Wamena pada Selasa siang.

"Biar mudah saya ingat saya beri nama bayi ini Martha karena ini nama ibu saya," ujar Fakhiri sambil menggendong sang bayi, Selasa.

Tidak sekadar mudah diingat, bagi Fakhiri nama Martha mewakili perempuan kuat yang sanggup melewati cobaan hidup dengan perkasa.

"Anak ini lahir di tengah pengungsian dan dalam situasi tidak kondusif, semoga dengan nama Martha dia bisa tumbuh menjadi wanita yang kuat," kata Fakhiri yang juga memberikan bantuan popok bagi Martha.


Menurut Yohanes Tuku, Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Pegunungan Tengah Papua, ada tiga bayi yang dilahirkan di pengungsian Elelim.

Saat ini, sudah 1.025 pengungsi dievakuasi ke Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Mereka mengungsi karena massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, melakukan aksi pembakaran terhadap 34 kantor pemerintahan dan 126 rumah kios (ruko).

Aksi tersebut dilakukan karena massa kecewa atas putusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Saat ini sebagian besar pengungsi sudah berada di Wamena, sementara sisanya memilih bertahan di Elelim.

"Masih ada sekitar 200-an warga yang memilih bertahan di Elelim, mereka alasannya karena kiosnya aman dan ada yang juga karena ternak," kata Yohanes.

Di Wamena, sebagian besar pengungsi berada di Gedung Tongkonan Wamena, jumlahnya 737 orang.

Sebagian ada yang mengungsi di lokasi lain, kemudian ada yang langsung dibawa keluarganya di Wamena dan ada yang sudah berada di Jayapura.

"Yang dari Elelim kemarin semuanya ke Tongkonan dulu untuk didata, baru setelah itu kalau ada yang ke rumah keluarganya atau ke pengungsian lain silakan, yang penting sudah terdata," kata dia.


Sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.

Pilkada Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.


Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/142051778/diminta-namai-bayi-yang-lahir-di-pengungsian-yalimo-kapolda-papua-saya-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke