Salin Artikel

Mahasiswa Fakultas Hukum Palsukan Hasil Swab Antigen, Surat Dibuat Sang Kakak

Mahasiswa asal Kabupaten Alor itu diamankan karena kedapatan memalsukan hasil swab antigen.

Informasi itu disampaikan Kasubag Adum KKP Kupang Bernadinus Darma, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/7/2021) malam.

Bernadinus mengungkapkan, Ardi merupakan mahasiswa semester VI Fakultas Hukum salah satu universitas negeri di Kota Kupang.

Dia tinggal di kos-kosan Kelapa Gading, RT 21/RW 12, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Ardi, rencananya berlayar dengan kapal penumpang KC express Cantika 77, dengan rute Kupang-Kalabahi (Alor), Senin (5/7/2021) pagi tadi.

"Dia (Ardi) kedapatan memalsukan hasil swab antigen dari klinik Pratama Diskes Osmok Lantamal VII Kupang," ungkap Bernadinus.

Setelah ketahuan lanjut Bernadinus, Ardi kemudian diperiksa dua petugas KKP Kupang, yakni Yunius S Ndun dan Markus Imanuel Riwu.

Bernadinus menuturkan, kejadian itu bermula ketika petugas KKP Kupang memeriksa dokumen para penumpang kapal di pintu masuk penumpang Pelabuhan.

Saat itu, Ardi yang hendak pulang berlibur di Abangiwang, Kelurahan Bungabali, Kecamatan Pantar Timur, Kabupaten Alor, ditahan petugas.

Pada saat pemeriksaan, ditemukan Ardi sedang membawa hasil swab antigen palsu.

Surat hasil swab antigen yang dibawa Ardi adalah surat palsu yang dibuat oleh kakaknya bernama Ayub.

Ayub mencontoh surat lama miliknya pada saat digunakan sebagai persyaratan mengikuti seleksi penerimaan calon tamtama TNI AL gelombang 1 tahun 2021, tapi gagal saat tahap pemeriksaan kesehatan tahap I.

"Petugas kita menemukan kejanggalan dokumen, di mana stempel dan tanda tangan pengesahan tidak asli melainkan di-scan," ungkap Bernadinus.


Tak lakukan pengambilan swab

Saat diperiksa, Ardi mengaku tidak melakukan pengambilan swab.

Dokumen rapid yang diperoleh Ardi, discan sendiri menggunakan logo dan tanda tangan klinik pratama Angkatan Laut.

Dokumen rapid yang diperoleh Ardi, adalah dokumen saat kakaknya ikut tes tamtama AL bulan Juni 2021.

"Dokumen tersebut discan dan Ardi merubah tanggal pemeriksaan menjadi tanggal 5 Juli 2021," ungkapnya.

Petugas KKP, lalu menahan Ardi dan dokumennya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik PPNS KKP Kupang.

Ia juga dibawa oleh petugas KKP ke kantor KKP Kupang untuk proses hukum terkait pemalsuan dokumen.

Ardi kemudian dipulangkan ke rumahnya dan pada Selasa (6/7/2021) besok, akan kembali ke kantor KKP untuk diperiksa oleh penyidik KKP di kantor KKP Penfui Kupang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/195252078/mahasiswa-fakultas-hukum-palsukan-hasil-swab-antigen-surat-dibuat-sang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke