Salin Artikel

Kapolda Papua Temui Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil di Elelim, Ini Hasilnya

Pertemuan dilakukan tepat di lokasi mereka melakukan pemalangan jalan yang merupakan pintu masuk dan keluar Distrik Elelim.

Massa yang berjumlah ratusan orang tersebut sebelumnya melakukan pembakaran 34 kantor pemerintahan dan 126 ruko hingga mengakibatkan kerugian miliaran rupiah.

Aksi dilakukan karena mereka kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon kepala daerah yang mereka dukung.

Dalam pertemuan tersebut, massa yang berasal dari lima distrik yang ada di Yalimo, menyampaikan aspirasinya dihadapan Kapolda.

Ngotot menolak pemungutan suara ulang

Setelah itu, massa menyerahkan aspirasi kepada Kapolda dan menyampaikan bila mereka menolak putusan MK.

"Dalam satu minggu SK pelantikan (Erdi Dabi-Jhon Wilil) harus keluar, kami tidak mau lagi PSU," ujar Nathan Mabel, Koordinator Massa Pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil, di Elelim, Senin (5/7/2021).

Usai pertemuan, massa kemudian membuka palang jalan dan membubarkan diri.

"Apa yang sudah disampaikan dari pendukung 01 akan kami teruskan ke kementerian terkait, tentu juga kepada pimpinan kami Kapolri dan Panglima TNI, serta KPU RI," ujarnya.

Ia menekankan, dengan karakteristik masyarakat di pegunungan Papua, aparat keamanan tidak bisa bertindak represif untuk mengendalikan massa.

Karenanya ia datang langsung ke Elelim untuk menemui massa yang masih terbawa emosi atas putusan MK.

Namun ia juga memastikan, putusan MK yang memerintahkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) harus disiapkan sebelum ada kebijakan lain dari para pemangku kepentingan di Jakarta.

"Kehadiran saya dengan teman-teman kita mau supaya tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian di Yalimo yang mengarah pada rusuh massa, apa kagi aksi anarkis yang mengakibatkan korban jiwa. Recovery ini tentu butuh waktu dan kita perlu menyiapkan putusan MK (untuk PSU) 120 hari, tentu kehadiran saya di sini agar ada pendekatan lain, khususnya kepada pasangan 01(Erdi Dabi-Jhon Wilil) untuk bagaimana menyikapi hal-hal yang menyangkut kejadian kemarin (pembakaran)," kata Fakhiri.

Dengan telah adanya 328 personel gabungan di Elelim, Kapolda berharap kondisi di lokasi tersebut bisa terkendali walau akhirnya KPU harus tetap melaksanakan PSU.

"Mudah-mudahan apa yang kami dapat ini menjadi pertimbangan para pemangku kebijakan di Jakarta. Saya selaku pelaksana di sini akan menyjapkan persiapan ekstra apa bila kita lakukan PSU lagi," kata Fakhiri.


Persoalan ini merupakan buntut Pilkada Yalimo 2020.

Pilkada tersebut diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjbata sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadar karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/173129478/kapolda-papua-temui-massa-pendukung-erdi-dabi-jhon-wilil-di-elelim-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke