Salin Artikel

Panduan Pelaporan Kasus Covid-19 bagi Badan Usaha di Karawang

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Karawang Fitra Hergyana meminta industri atau badan usaha tak enggan melapor jika ditemukan kasus Covid-19 di tempatnya.

Sebab, Pemkab Karawang tidak bisa menangani Covid-19 sendirian, melainkan membutuhkan peran serta semua pihak.

"Kami minta untuk melapor. Jangan panik juga jangan ditutupi, agar kami mudah melakukan tracing," ujar Fitra melalui pesan singkat, Senin (5/7/2021).

Lapor ke Satgas Covid Kabupaten dan Kecamatan

Fitra pun menjelaskan panduan bagi badan usaha untuk pelaporan kasus Covid-19.

Saat ditemukan kasus virus Corona di badan usaha, badan usaha harus melapor ke Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang dan satgas kecamatan setempat.

Dengan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Karawang, badan usaha melakukan tracing seluruh kontak erat dan semua kontak erat dikarantina.

"Badan usaha juga harus melakukan disinfeksi di area terpapar," ujar Fitra.

Setelah itu, badan usaha juga diwajibkan melaporkan perkembangan kasus Covid-19 kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang dan satgas kecamatan setempat.

Call center satgas Covid-19 Kabupaten Karawang

Badan usaha juga bisa menghubungi call center Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang di nomor 0813 8893 3413, 0811 9400 724, dan 0811 9400 734.

Diketahui total kasus covid-19 di Karawang hingga Senin (5/7/2021) sejumlah 28.829, naik 792 dari hari sebelumnya.

Rinciannya masih perawatan 1.092, isolasi mandiri 3.726 orang, sembuh 22.969, dan meninggal dunia 1.042 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/165535378/panduan-pelaporan-kasus-covid-19-bagi-badan-usaha-di-karawang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke