Salin Artikel

Positif Covid-19, Bandar Sabung Ayam Ini Batal Ditahan Polisi

Sebab, hasil pengetesan Covid-19 menunjukkan dirinya terkonfirmasi positif.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardya Yudho mengatakan, pihaknya terpaksa batal memasukkan tersangka berinisial AS tersebut lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

"Dua orang yang memenuhi unsur tindak pidana, yaitu AW bandar judi capjiki dan AS bandar judi sabung ayam. Tapi AS tidak jadi kita masukkan sel tahanan karena positif Covid-19," ujar Ardyan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/7/2021).

Diisolasi

Menurut Ardyan, AS terkonfirmasi positif Covid-19 melalui tes cepat antigen yang dilanjutkan dengan tes PCR.

Tes tersebut dilakukan sesuai prosedur di kepolisian sebelum seorang tahanan hendak dimasukkan ke sel tahanan, ujarnya.

Batal dimasukkan ke sel tahanan Polres Blitar, ujarnya, polisi lantas membawa ke sebuah rumah isolasi untuk pasien Covid-19 di sebuah desa di Kecamatan Wlingi.

"Tentu dia kita isolasi di sana dengan penjagaan dari personel kami," ujarnya.

Sementara berada di rumah isolasi Covid-19, ujar Ardyan, proses hukum terhadap AS tetap berjalan.

AW dan AS adalah dua dari 26 orang yang ditangkap polisi saat petugas melakukan patroli skala besar PPKM Darurat hari pertama di Kabupaten Blitar, Sabtu (3/7/2021).

Personel patroli mendapati ada kerumunan di Desa Tumpuk, Kecamatan Wlingi yang disebabkan karena perjudian.

Saat petugas mendekati lokasi, ratusan orang lari tunggang-langgang ke berbagai penjuru dan meninggalkan 173 sepeda motor di lokasi.

Dari lokasi perjudian, polisi juga mengamankan 24 ayam jago aduan serta sejumlah peralatan judi.

Ardyan mengatakan polisi akan memroses hukum AW dan AS dengan jeratan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan pasal tindak pidana ringan terkait pelanggaran protokol kesehatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/162834478/positif-covid-19-bandar-sabung-ayam-ini-batal-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke