Salin Artikel

Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 51 M

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menyatakan Mustafa terbukti bersalah dalam dua dakwaan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Mustafa selama empat tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto dalam sidang telekonferensi, Senin (5/7/2021).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Mustafa terbukti melanggar dua pasal dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan pertama, Mustafa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 a UU Tipikor.

"Dan kedua, terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu kedua, Pasal 12 B UU Tipikor," kata Efiyanto.

Selain pidana penjara, Mustafa juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mustafa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

"Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara," kata Efiyanto.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho.

Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon Mustafa juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 24 miliar dikurangi uang yang telah dibayarkan oleh terdakwa.

Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018.

Adapun rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Hak politik dicabut

Dalam putusan, hakim juga mencabut hak politik Mustafa.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Mustafa dilakukan untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan, memberikan pidana tambahan mencabut hak politiknya selama dua tahun yang dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," kata Efiyanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/05/135041678/mantan-bupati-lampung-tengah-divonis-4-tahun-penjara-terbukti-terima-suap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke