Salin Artikel

Hari Pertama PPKM Darurat di Banyumas, Pengunjung Restoran Dibubarkan dan Warnet Ditutup

Camat Baturraden Budi Nugroho mengatakan, tim gabungan dari unsur Sarpol PP, TNI dan Polri langsung memberi tindakan pada kerumunan warga yang ditemui saat patroli.

"Pembubaran Kerumunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri anggota Shabara Polresta Banyumas, anggota Polsek, Koramil 02 dan petugas Kecamatan Baturraden," kata Budi melalui rilis, Sabtu (3/7/2021).

Sejumlah titik yang dibubarkan petugas antara lain rumah makan dan warung bakso di Desa Purwosari.

Di sana, petugas masih mendapati pengunjung yang makan di tempat.

Restoran besar pun tak luput dari sasaran patroli petugas.

Sebut saja di restoran Balai Hinggil dan restoran Taman Langit. Petugas turun membubarkan kegiatan rapat salah satu perusahaan dan juga pengunjung yang makan di tempat.

"Kemudian ada pembubaran pengunjung warnet (warung internet) di Komplek Perumahan Amira Desa Kutasari karena masih beroperasi. Pengelola diminta untuk menutup usahanya sampai dengan PPKM Darurat selesai," ujarnya.

Budi menjelaskan, patroli penertiban ini dilakuka sesuai dengan Keputusan Kemendagri No 15/2021 dan Instruksi Bupati Banyumas No 360/3481/tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.


Di Banyumas, jam malam diberlakukan mulai pukul 20.00 WIB, tempat publik dan tempat wisata tutup total, begitu pula tempat huburan seperti warnet dan tempat nonesensial lain.

"Rumah makan dan restoran boleh buka tetapi dengan take away atau delivery order, artinya tidak ada pengujung yang makan di tempat," lanjut Budi.

Untuk kegiatan keagamaan ditunda, warga diminta beribadah  di rumah masing - masing.

Sedangkan kegiatan masyarakat dan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk sementara waktu ditiadakan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/175523778/hari-pertama-ppkm-darurat-di-banyumas-pengunjung-restoran-dibubarkan-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke