Salin Artikel

PPKM Darurat di Wonogiri, Ini Aturan Baru soal Akad Nikah

Dalam aturan yang baru, akad nikah hanya boleh dihadiri sebanyak 10 orang.

Tak hanya itu, akad nikah juga harus dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.

Ketentuan itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021), hingga 20 Juli 2021.

Selain itu, pasca akad nikah, mempelai dilarang menggelar acara lain atau resepsi di rumah atau tempat lainnya.

Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan, pembatasan ini lantaran ditemukan kasus penularan Covid-19 dari klaster hajatan.

“Kami batasi jumlah orang yang hadir untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Jekek, sapaan akrab Joko Sutopo.

Jekek menyebutkan, salah satu klaster hajatan yang penularannya besar terjadi di Desa Saradan, Kecamatan Baturetno.

Klaster itu terjadi setelah warga pulang dari Kudus.

Jekek mengatakan, pembatasan itu dilakukan untuk mencegah kerumunan di KUA.

Pasalnya, kerumunan dapat menyebabkan penularan Covid-19.

Adapun 10 orang yang hadir dalam akad nikah yakni dua mempelai, kedua orang tua dari masing-masing mempelai, dua saksi dan dua petugas dari KUA.

"Selama pelaksanaan akad nikah juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Jekek.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/03/110210878/ppkm-darurat-di-wonogiri-ini-aturan-baru-soal-akad-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke