Salin Artikel

Soal Sanksi Kepala Daerah Tak Terapkan PPKM Darurat, Ganjar: Saya Setuju

SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo sepakat dengan adanya sanksi pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

"Saya setuju, sehingga kita bisa serentak. Kan memang bisa disanksi seperti itu, dalam Undang-Undang Pemdanya memang bisa. Kalau tidak melakukan sebuah perintah yang sudah diatur dalam regulasi, bisa mendapatkan sanksi," kata Ganjar dalam siaran pers, Jumat (2/7/2021).

Dirinya sudah memerintahkan kepada seluruh bupati/wali Kota di Jateng untuk ikut menerapkan PPKM darurat.

"Kita tidak usah bicara zona, pokoknya yang di Jateng semua ikut aturan. Sehingga masyarakat jadi tahu, kapan mal tutup, tempat wisata dan hiburan tutup, jam operasional sektor esensial dan kritikal seperti apa. Kalau semua mendukung dan melaksanakan, masyarakat jadi paham," jelasnya.

Ganjar mengaku, pengalaman di beberapa daerah di Jateng terdapat perbedaan dalam pengambilan keputusan.

Ada satu daerah yang mengatur ketat, namun daerah sebelahnya justru melonggarkan.

"Umpama di satu daerah tempat wisata tutup, tapi daerah sebelahnya justru memperbolehkan. Kan rakyat berbondong-bondong ke daerah yang membuka itu, pulang ke daerah asal membawa penyakit. Tidak bisa lagi seperti itu terjadi," tegasnya.

Menurut dia, tidak boleh lagi ada cerita-cerita seperti kemarin. Di mana ada kepala daerah yang membuat aturannya sendiri yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

"Ndak boleh lagi ada yang bilang, saya bertanggungjawab, biar saja tempat saya begini. Ndak boleh. Kalau itu tidak dilaksanakan, biar dikenai sanksi. Maka kemarin saya sudah bicara dengan teman-teman bupati/wali Kota dan saya minta semua melaksanakan. Mereka semua menjawab setuju," ucapnya.

Ganjar mengatakan, akan mengamankan pelaksanaan PPKM Darurat di Jateng sehingga target penurunan kasus bisa tercapai.

"Jangan lupa juga untuk meningkatkan testing. Tidak ada lagi bupati/wali Kota bilang daerahnya aman, hijau. Evaluasinya bukan zonanya menjadi hijau, ukurannya itu testingmu berapa sekarang. Zona merah itu tidak apa-apa, asal testing dan tracing bagus, karena ini yang paling sulit," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut mengatakan, akan ada sanksi tegas kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat dengan tegas.

Sanksi yang diberikan mulai dari sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, hingga sanksi pemberhentian sementara. Hal ini mengacu pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Ini penting, dalam hal gubernur, bupati, dan walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara," ujar Luhut.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/223728178/soal-sanksi-kepala-daerah-tak-terapkan-ppkm-darurat-ganjar-saya-setuju

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke