Salin Artikel

Syarat Masuk Bali Selama PPKM Darurat: Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19 dan Vaksinasi

BALI, KOMPAS.com - Syarat perjalanan ke Bali diperketat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan ke Bali kini tak cukup hanya menunjukkan surat bebas Covid-19. Mereka juga diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

"Pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin suntik 1, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan," kata Gubernur Bali, Wayan Koster, di Rumah Dinas Jabatan Gubernur, Kamis (2/7/2021).

Aturan surat vaksinasi itu tak hanya berlaku untuk PPDN yang akan ke Bali melalui jalur udara.

Meraka yang menggunakan jalur darat dan laut pun juga diwajibkan menunjukkan surat vaksinasi Covid-19.

Hanya saja, khusus PPDN yang melalui darat dan laut, surat bebas Covid-19 bisa menggunakan rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," tutur dia.

Petugas di pintu masuk itu nantinya akan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen dengan memindai barcode/QRCode.

Selain memperketat pintu masuk, Koster juga menutup seluruh objek wisata di Bali selama PPKM Darurat.


Ia mengatakan, penutupan itu untuk menekan lonjakan kasus virus corona di Indonesia dan Pulau Dewata.

"(Tempat wisata) ditutup sementara, kan penyebaran Covid-19, ini darurat," kata.

Ia juga mengancam penutupan bagi obyek wisata yang buka atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

Angka kasus positif Covid-19 di Bali sendiri terus menunjukkan grafik yang meningkat. Per Jumat (2/7/2021), jumlah kasus positif kembali dilaporkan sebanyak 343 orang.

Padahal, pertengahan Juni 2021 lalu, Bali sempat mencatat kasus dibawah 50 orang dalam sehari.

Secara kumulatif, kasus positif Covid-19 di Bali sudah menyentuh angka 50.871 orang.

Dari jumlah itu sebanyak 47.244 orang dinyatakan sembuh, dan 1.577 orang meninggal.

Kini, Bali sedang merawat pasien Covid-19 dengan kasus aktif sebanyak 2.050 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/191140078/syarat-masuk-bali-selama-ppkm-darurat-wajib-tunjukkan-surat-bebas-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke