Salin Artikel

250 Pasukan Gabungan Tiba di Elelim untuk Tangani Situasi di Yalimo

"Sudah ada 250 personel gabungan di Elelim," ujar Dandim 1702/Jayawijaya, Letkol Inf. Arif Budi Situmeang, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (2/7/2021).

Menurut dia, sebelumnya akses jalan darat dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menuju Elelim sempat terputus karena massa merusak jembatan.

Namun setelah diperbaiki, kendaraan yang digunakan personel gabungan akhirnya berhasil masuk ke Elelim.

Selain itu, untuk memudahkan pengamanan bagi warga yang mengamankan diri, kini seluruh pengungsi dikumpulkan di Koramil Elelim dan Polres Yalimo.

"Pengungsi dikumpulkan di Koramil dan Polres, jumlahnya 1.058 orang," kata Arif.

Massa lakukan pembakaran

Sebelumnya terjadi aksi pembakaran yang dilakukan massa pendukung pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/6/2021).

Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil karena Erdi Dabi dianggap belum memenuhi syarat sebagai mantan narapidana yang harus menunggu selama lima tahun untuk bisa kembali ikut dalam dunia politik.

Selain itu MK memerintahkan KPU melakukan PSU dimulai dari tahapan pendaftaran tanpa menyertakan paslon 01.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Gugatan terkait mantan narapidana

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas ditempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/170658578/250-pasukan-gabungan-tiba-di-elelim-untuk-tangani-situasi-di-yalimo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke