Salin Artikel

"Ini Darurat, Sanksi Rp 1 Juta Tidak Berlaku, WNA Langgar Prokes Langsung Dideportasi"

Sebagai gantinya, WNA pelanggar protokol kesehatan akan langsung dideportasi ke negara asalnya.

"Sanksi Rp 1 juta tidak berlaku, ini dalam keadaan darurat, langsung deportasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk di Rumah Dinas Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).

Langkah ini dinilai sudah sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta Gubernur Bali Wayan Koster.

"Kalau sebelumnya kami masih melakukan tindakan yang cukup soft, tapi kali ini kami tegaskan tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," kata dia.

Jamaruli mengatakan, aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

"Jadi ini perlu diketahui oleh semua warga negara asing yang berada di Bali," tuturnya.

Sesuai undang-undang

Jamaruli menyebut, sanksi deportasi itu berdasarkan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian.

Bunyi pasal itu adalah setiap orang asing yang membahayakan atau patut membahayakan atau tidak mematuhi peraturan UU yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian berupa deportasi.

"Kami memastikan dan memberikan suatu tindakan tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka, kami akan memberikan tindakan yang tegas, yaitu tindakan keimigrasian yang tegas berupa pendeportasian," katanya.

Libatkan Satpol PP

Dalam pelaksanaannya, penjaringan WNA yang melanggar protokol kesehatan akan melibatkan Satpol PP Provinsi Bali.

Satpol PP akan melaporkan kejadian pelanggaran kepada Kemenkumham Bali.

Kemenkumham yang mendapatkan laporan akan memanggil WNA terkait ke ruang detensi.

Jika jadwal pesawat sudah ada, maka WNA akan langsung dipulangkan.

(KOMPAS.COM/ Kontributor Bali, Ach. Fawaidi)

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/190359478/ini-darurat-sanksi-rp-1-juta-tidak-berlaku-wna-langgar-prokes-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke