Salin Artikel

Pasca-kerusuhan, Warga Yalimo Masih Mengungsi dan Belum Berani Kembali ke Rumah

Namun, warga yang mengamankan diri di beberapa titik, belum berani kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

"Warga yang mengamankan diri di Pos Ramil Yalimo 300 orang, Kodim Kerangka Yalimo 150 orang, Polres Yalimo 400 orang, Gereja GJRP 80 orang dan Gereja Kingmi 40 orang. Jumlah keseluruhan 970 orang," ujar Dandim 1702 Wamena, Letkol Inf. Arif Budi Situmeang, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/7/2021).

Ia mengakui bahwa pada Rabu (30/6/2021), masih ada massa yang melakukan aksi pembakaran di Elelim.

"Informasi terkini situasi sudah terkendali tidak ada pergerakan massa, terakhir pembakaran kemarin (30/6/2021) saja," kata dia.

Arif menyebutkan, sudah ada tim gabungan yang dikirim dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya, menuju Yalimo pada Rabu malam.

Namun mereka belum tiba di Elelim karena masih harus memperbaiki jembatan yang dirusak massa.

"Tadi malam sudah ada 35 personel gabungan yang dikirim dari Wamena ke Yalimo. Hari ini kita baru mau perbaiki jembatan baja, yang dirusak massa hanya kayu-kayunya," kata Arif.

"Kita akan kirim pasukan lagi, sekaligus membawa bahan makanan untuk masyarakat, rencana kita pakai Heli Bell TNI AD," kata dia.

Mengenai kondisi Bandara Elelim yang sempat diduduki massa, Arif memastikan saat ini aparat keamanan sudah berhasil menguasai lokasi.

"Bandara sudah kita kuasai, memang massa sempat menumbangkan kayu-kayu di jalan menuju bandara, tapi kita sudah bersihkan semua," kata Arif.

Kerusuhan di balik Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Terjerat kasus hukum

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu ia masih menjbata sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak aadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus itu, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban, dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Diberitakan sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/110838178/pasca-kerusuhan-warga-yalimo-masih-mengungsi-dan-belum-berani-kembali-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke