Salin Artikel

Korupsi Lahan di Labuan Bajo, Mantan Bupati Manggarai Barat Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis terhadap Agustinus, dibacakan oleh mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (30/6/2021).

Sidang pembacaan vonis dipimpin Ketua Mejelis Hakim Wari Juniati didampingi Ibnu Choliq dan Gustaf Marpaung.

Hakim menetapkan terdakwa Agustinus secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” sebut Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Terdakwa Agustinus juga divonis tetap berada di dalam tahanan.

Vonis hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.

Terhadap putusan hakim ini, tim JPU Kejati NTT beranggotakan Hery C Franklin, Hendrik Tiip, Hero Ardi dan Emerensiana Djehamat, masih menyatakan pikir-pikir.


Terdakwa Agustinus melalui penasihat hukumnya Jefry Samuel, juga menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu.

Diketahui, kasus dugaan jual beli tanah negara tersebut berawal dari laporan masyarakat ke pihak Kejati NTT.

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kabid Aset, dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.

Jaksa juga telah menahan 17 orang sebagai tersangka, termasuk Agustinus Ch Dula terkait kasus dugaan korupsi lahan seluas 30 hektare di Labuan Bajo.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/192354978/korupsi-lahan-di-labuan-bajo-mantan-bupati-manggarai-barat-divonis-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke