Salin Artikel

Tak Lagi Pakai GeNose, Satgas Covid-19 Bali: Tak Ada Maksud Merendahkan

Semua PPDN yang akan ke Bali kini tak bisa menggunakan GeNose sebagai syarat perjalanan.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi, Dewa Made Indra mengatakan, penghentian penggunaan GeNose tak lepas dari hasil screening yang dihasilkan.

"Ada fakta-fakta di mana setelah dicek pakai GeNose, di-screening pakai GeNose misalnya hasilnya non reaktif tapi di-screening pakai instrumen yang lain (hasilnya) reaktif atau sebaliknya," kata Indra di Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/6/2021).

Indra menyebut, selain persoalan hasil screening yang dihasilkan, pihaknya sama sekali tak bermaksud untuk merendahkan alat test buatan Universitas Gadjah Mada itu.

"Tidak ada maksud untuk merendahkan instrumen screening ini (GeNose), bukan itu maksudnya, tapi memang secara global, golden standar untuk menentukan orang positif Covid-19 atau tidak adalah swab berbasis PCR," kata dia.

Ia menyebutkan, golden standar untuk melakukan screening itu juga lantaran peningkatan kasus Covid-19 di Bali.

Agar pengendalian kasus positif Covid-19 maksimal di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Bali, screening dengan tingkatan golden standar itu digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bali.

"Nanti kalau sudah bisa kita tekan semakin landai semakin landai maka instrumen-instrumen lain kita pakai lagi," tuturnya.

Penurunan jumlah kunjungan praktis juga memberi dampak pada ekonomi Bali. Ia menyebutkan, hal itu adalah risiko dari pengendalian Covid-19.

"Tapi kalau kita mau menaikkan ekonomi maka Covid-19 harus kita turunkan. Ini kan selalu begitu," tuturnya.

Aturan baru perjalanan menuju Bali itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 08 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Bali.

Dalam SE itu, PPDN dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan PPDN dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/115748778/tak-lagi-pakai-genose-satgas-covid-19-bali-tak-ada-maksud-merendahkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke