Salin Artikel

11 Zona Merah, Jabar Akan Menerapkan PPKM Mikro Darurat

Zona merah berarti wilayah tersebut memiliki risiko penularan virus yang tinggi.

Daerah yang berstatus zona merah itu yakni, Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Cirebon dan Majalengka.

Kemudian Indramayu, Karawang, Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, dengan kondisi tersebut, Jabar akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat.

"Sekitar 11 daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah. Sesuai koordinasi Jawa Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM mikro darurat. Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa atau akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat," ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resmi, Rabu (30/6/2021).

Sementara 16 daerah lain di Jabar berstatus zona oranye, atau dengan tingkat risiko sedang.

Ridwan Kamil juga mengumumkan bahwa varian delta Covid-19 sudah banyak menyebar di Jawa Barat.

"Varian delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu.


Untuk mengantisipasi lonjakan kasus, Emil sudah menyiapkan ruang isolasi di tingkat desa sebagai strategi penanganan dari hulu.

Hal itu untuk mengurangi beban bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) Selasa (29/6/2021), total BOR di Jabar sudah mencapai 90,93 persen.

"Strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari RS terus ditingkatkan, sehingga keterisian RS untuk Covid bisa terus menurun. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan," kata Emil.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/102804878/11-zona-merah-jabar-akan-menerapkan-ppkm-mikro-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke